Pemberian Souvenir bukan Dalam Bentuk Cash

Minggu, 10 Mei 2015, 14:56 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pemberian Souvenir bukan Dalam Bentuk Cash
Kordiv Teknis KPU Sumbar, HM Mufti Syarfie saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan Pilkada Sumbar 2015 yang digelar serentak pada 9 Desember 2015, bersama sekretariat KPU Sumbar di ruang media center pada 22 Januari 2015 lalu. (humas KPU Sumbar)

VALORAnews - Komisioner KPU Sumbar, Mufti Syarfie menjelaskan seputar syarat pencalonan dan soal pemberian suvenir oleh calon kepala daerah pada Rakorda yang dilaksanakan di kantor DPD PDIP Sumbar, Sabtu (9/5/2015).

Menyangkut soal pencalonan, Mufti menjelaskan, ada 2 komponen syarat pencalonan yang dikeluarkan KPU maupun UU, yakni pencalonan melalui partai dan pencalonan perseorangan.

"Untuk itu saya minta para bakal calon dan partai untuk lebih dulu memahani proses/tahapan jelang pencalonan, dimana proses itu cukup panjang dibanding pilkada sebelumnya," terang komisioner KPU Sumbar tiga periode itu dalam Rakorda), yang dilaksanakan di kantor DPD PDIP Sumbar, Sabtu (9/5/2015).

Kendati ada ada 2 komponen syarat pencaloan, namun Mufti pada kesempatan itu lebih memilih tata cara pencalonan melalui partai. Menurutnya, yang bisa mencalonkan kepala daerah atau pasangan kepala daerah adalah partai atau gabungan partai yang punya kursi di DPRD.

Baca juga: MK Putuskan Partai Tidak Punya Kursi Bisa Usung Kepala Daerah Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU Bukittinggi

"Setelah dihitung-hitung, komposisi kursi yang ada di DPRD Sumbar adalah 65 kursi. Zyarat partai yang bisa mencalon sesuai aturan adalah minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada. Maka estimasi kami (KPU-red), syarat minimal itu setidaknya 13 kursi. Tapi di Sumbar, tidak ada partai yang dapat 13 kursi. Itu artinya partai peraih kursi di DPRD Sumbar harus bergabung jika ingin mengusung calon untuk pilgub nanti," tukas Mufti.

Namun begitu, sebut Mufti lagi, kalau partai tidak gunakan syarat kursi dalam mengusung calonnya, bisa gunakan akumulasi raihan suara sah pileg. Untuk Sumbar,jumlah akumulasi raihan suara sah yang harus dimiliki parpol atau gabungan parpol itu minimal 603 ribu suara.

"Bila jumlahnya di bawah itu, jelas tidak bisa mengusung calon," tukas dia lagi.

Kemudian, bagaimana partai mencalonkan, terang Mufti, pertama harus punya kesepakatan partai secara berjenjang. Misalnya dari DPC harus dapat kesepakatan dari DPD/DPW, selanjutnya DPD/DPW minta persetujuan pula DPP.

Baca juga: KPU Mentawai Gelar Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2024, Anggota Dewan Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Mencalon

"Ini diatur undang-undang, sedangkan KPU meminta partai untuk tidak lagi memperdebatkan lagi aturan tersebut, karena hal itu sudah putusan UU tentang partai politik, seperti UU No 2 Tahun 2015," tukas Mufti.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI