MK Putuskan Partai Tidak Punya Kursi Bisa Usung Kepala Daerah Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU Bukittinggi

Selasa, 20 Agustus 2024, 20:30 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
MK Putuskan Partai Tidak Punya Kursi Bisa Usung Kepala Daerah Pilkada 2024, Ini...
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas. (istimewa)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

BUKITTINGGI (20/8/2024) - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas menyebut, banyak mendapat pertanyaan dari berbagai lapisan masyarakat terkait putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024.

"Kami memaklumi banyak pertanyaan warga terkait putusan MK ini. Mungkin juga sudah ada yang menghitung-hitung kembali perolehan suara sah pada Pemilu 2024," sebut Rifa Yanas di Bukittinggi, Selasa malam.

Terkait keputusan MK yang dibacakan hari ini, Rifa menyebut, komisioner KPU Bukittinggi beserta jajaran menunggu arahan KPU RI.

"Kami memahami kegundahan para pimpinan partai politik tingkat daerah, yang sekiranya terdampak besar atas putusan MK No 60/PUU-XXII/2024, karena berkaitan dengan perolehan suara sah," ungkap Rifa.

"Begitu juga rumpun persyaratan yang berkaitan dengan Batas Usia Minimal Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024," tambahnya.

Meski demikian, Rifa meminta segenap elemen masyarakat, untuk bersabar, sembari terus mencermati sumber informasi yang dapat dipercaya.

"Sebagai lembaga hirarkis, kami tentu harus menunggu arahan dari KPU RI. Begitu Juknis diturunkan, pasti akan segera kita sebarluaskan ke seluruh stakeholder," pungkasnya.

Diketahui, majelis hakim MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam Putusan No 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota).

Ketua MK, Suhartoyo yang membacakan amar putusannya menyatakan, Pasal 40 Ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim Suhartoyo menyatakan, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut. (*)

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: