Pemberian Souvenir bukan Dalam Bentuk Cash
VALORAnews - Komisioner KPU Sumbar, Mufti Syarfie menjelaskan seputar syarat pencalonan dan soal pemberian suvenir oleh calon kepala daerah pada Rakorda yang dilaksanakan di kantor DPD PDIP Sumbar, Sabtu (9/5/2015).
Menyangkut soal pencalonan, Mufti menjelaskan, ada 2 komponen syarat pencalonan yang dikeluarkan KPU maupun UU, yakni pencalonan melalui partai dan pencalonan perseorangan.
"Untuk itu saya minta para bakal calon dan partai untuk lebih dulu memahani proses/tahapan jelang pencalonan, dimana proses itu cukup panjang dibanding pilkada sebelumnya," terang komisioner KPU Sumbar tiga periode itu dalam Rakorda), yang dilaksanakan di kantor DPD PDIP Sumbar, Sabtu (9/5/2015).
Kendati ada ada 2 komponen syarat pencaloan, namun Mufti pada kesempatan itu lebih memilih tata cara pencalonan melalui partai. Menurutnya, yang bisa mencalonkan kepala daerah atau pasangan kepala daerah adalah partai atau gabungan partai yang punya kursi di DPRD.
"Setelah dihitung-hitung, komposisi kursi yang ada di DPRD Sumbar adalah 65 kursi. Zyarat partai yang bisa mencalon sesuai aturan adalah minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada. Maka estimasi kami (KPU-red), syarat minimal itu setidaknya 13 kursi. Tapi di Sumbar, tidak ada partai yang dapat 13 kursi. Itu artinya partai peraih kursi di DPRD Sumbar harus bergabung jika ingin mengusung calon untuk pilgub nanti," tukas Mufti.
Namun begitu, sebut Mufti lagi, kalau partai tidak gunakan syarat kursi dalam mengusung calonnya, bisa gunakan akumulasi raihan suara sah pileg. Untuk Sumbar,jumlah akumulasi raihan suara sah yang harus dimiliki parpol atau gabungan parpol itu minimal 603 ribu suara.
"Bila jumlahnya di bawah itu, jelas tidak bisa mengusung calon," tukas dia lagi.
Kemudian, bagaimana partai mencalonkan, terang Mufti, pertama harus punya kesepakatan partai secara berjenjang. Misalnya dari DPC harus dapat kesepakatan dari DPD/DPW, selanjutnya DPD/DPW minta persetujuan pula DPP.
"Ini diatur undang-undang, sedangkan KPU meminta partai untuk tidak lagi memperdebatkan lagi aturan tersebut, karena hal itu sudah putusan UU tentang partai politik, seperti UU No 2 Tahun 2015," tukas Mufti.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro