Pemberian Souvenir bukan Dalam Bentuk Cash
Dia juga menegaskan, partai tidak bisa mengganti calonnya apabila sudah didaftarakan ke KPU. Apabila itu dilakukan, maka pencalonannya dibatalkan, kecuali bila ada faktor kesehatan yang dialami calon memang tidak memungkinkan, maka partai diberi kesempatan untuk mencarikan gantinya.
Di sisi lain, Mufti juga meluruskan hal menyangkut dibolehkannya calon memberikan suvenir maksimal seharga Rp50 ribu kepada pemilih. Menurut Mufti, harga suvenir itu sebenarnya tidak boleh melebihi harga Rp25 ribu dan aturan itu dipertegas dalamPeraturan kampanye No 7 Tahun 2015.
"Hal penting yang perlu dipahami para calon, bahwa pemberian suvenir itu tidak bisa digantikan dalam bentuk uang. Apalagi dilakukan dalam bentuk sporadis atau massif. Bila hal ketahuan dan jadi temuan Bawaslu/Panwas, maka pencalonan seorang calon bisa dibatalkan," tukas Mufti Syarfie. (kyo)
Baca juga: Rp1,527 miliar Dana Baznas Padang Disalurkan dalam Bentuk Beasiswa ke 2.397 Siswa
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro