Pemberian Souvenir bukan Dalam Bentuk Cash

Minggu, 10 Mei 2015, 14:56 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pemberian Souvenir bukan Dalam Bentuk Cash
Kordiv Teknis KPU Sumbar, HM Mufti Syarfie saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan Pilkada Sumbar 2015 yang digelar serentak pada 9 Desember 2015, bersama sekretariat KPU Sumbar di ruang media center pada 22 Januari 2015 lalu. (humas KPU Sumbar)

Dia juga menegaskan, partai tidak bisa mengganti calonnya apabila sudah didaftarakan ke KPU. Apabila itu dilakukan, maka pencalonannya dibatalkan, kecuali bila ada faktor kesehatan yang dialami calon memang tidak memungkinkan, maka partai diberi kesempatan untuk mencarikan gantinya.

Di sisi lain, Mufti juga meluruskan hal menyangkut dibolehkannya calon memberikan suvenir maksimal seharga Rp50 ribu kepada pemilih. Menurut Mufti, harga suvenir itu sebenarnya tidak boleh melebihi harga Rp25 ribu dan aturan itu dipertegas dalamPeraturan kampanye No 7 Tahun 2015.

"Hal penting yang perlu dipahami para calon, bahwa pemberian suvenir itu tidak bisa digantikan dalam bentuk uang. Apalagi dilakukan dalam bentuk sporadis atau massif. Bila hal ketahuan dan jadi temuan Bawaslu/Panwas, maka pencalonan seorang calon bisa dibatalkan," tukas Mufti Syarfie. (kyo)

Baca juga: Rp1,527 miliar Dana Baznas Padang Disalurkan dalam Bentuk Beasiswa ke 2.397 Siswa

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI