Keterbukaan Informasi, Mahyeldi: Badan Publik Siap, Masyarakat Apa Paham?

Senin, 28 Maret 2016, 21:56 WIB | News | Kota Padang
Keterbukaan Informasi, Mahyeldi: Badan Publik Siap, Masyarakat Apa Paham?
Wako Padang, Mahyeldi Dt Marajo didampingi Nasir Ahmad (Sekda) mendengarkan pemaparan Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal, dalam pertemuan Senin (2/3/2016) malam di rumah dinas wako, Jl A Yani, Padang. (istimewa)

VALORAnews - Komisi Informasi Sumbar mendesak Pemko Padang, untuk mengaplikasikan secara nyata, transparansi informasi publik sesuai UU No 14 Tahun 2008.

"Keterbukaan informasi publik tidak diragukan lagi aplikasinya, Pemko Padang sebagai badan publik tidak bisa tidak, harus terbuka informasi publik," tegas Syamsu Rizal usai bertemu dengan Walikota Padang Mahyeldi didampingi Nasril Ahmad (Sekda), Senin (28/3/2016) malam di rumah dinas Wako Padang.

Pada pertemuan, Mahyeldi mengapresiasi kehadiran Komisi Informasi, dalam kerangka sharing dan silaturahim di malam itu.

"Pemko Padang sendiri sudah menjalankan perintah UU 14/2008, termasuk menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) utama dan pembantu di setiap satuan kerja," ujar Mahyeldi, dikutip dari siaran pers yang diterima dari KI Sumbar.

Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen

Mahyeldi menilai, dalam perjalanan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, butuh pemahaman bersama, baik badan publik maupun masyarakat yang memiliki hak untuk tahu, atas informasi publik.

"Aturan dibuat untuk dipahami semua pihak. Jangan badan publik siap, tapi masyarakat tidak paham. Ini akan menghambat. Bikin lambat jalannya pemerintahan, termasuk LSM. Ketentuannya jelas, harus berbadan hukum," ujar Mahyeldi.

Peran Komisi Informasi untuk meluruskan ini, terangnya, sangat penting supaya ada satu niat dalam keterbukaan informasi publik. "Tanpa pemahaman utuh, apa yang diinginkan UU Keterbukaan Informasi Publik bisa disalahgunakan," ujar Mahyeldi.

Sementara, Wakil Ketua KI Sumbar Arfitriati berharap, Pemko Padang melakukan penguatan terhadap PPID di jajaran Pemko Padang.

Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024

"Badan Publik melalui PPID-nya harus bekerja sesuai ketentuan UU 14/2008 terkait daftar informasi publik, informasi yang wajib, setiap saat dan serta merta disediakan," hrap Arfitriati didampingi Adrian dan Yurnaldi. (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI