PPID Tutupi Informasi Publik, Jerat Pidana Menanti

Selasa, 05 Mei 2015, 11:06 WIB | Wisata | Kab. Pasaman
PPID Tutupi Informasi Publik, Jerat Pidana Menanti
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Syamsu Rizal tengah menyampaikan materi pada Bimbingan Teknis Kehumasan dan Protokolan Pemkab Pasaman, Selasa (5/5/2015).(Istimewa)

VALORAnews - Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), Syamsu Rizal menegaskan, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sangat vital dalam era keterbukaan informasi publik.

"Sengaja saja tidak memberikan informasi publik pada pemohon informasi, maka pejabat PPID itu siap-siaplah dipidana," ujar Syamsu Rizal saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Kehumasan dan Protokolan di Pemkab Pasaman, Selasa (5/5/2015) di aula kantor bupati Pasaman.

Menurut Syamsu Rizal, Pasal 52 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tegas mengatakan, bagi pejabat badan publik tidak membuka ruang akses dan memberikan informasi yang diminta pemohon informasi, diancam pidana penjara dan denda.

"Ini sudah pernah terjadi di Provinsi Banten pada 2012, PPID Utamanya terpaksa masuk bui karena tidak memberikan informasi kepada pemohon," ujar Syamsu Rizal.

Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024

Terkait ancaman pidana itu, menurut Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sumbar, Adrian Tuswandi memastikan, terhadap kasus badan publik tak menggubris permohonan informasi, maka KI tidak akan segan menerapkan sanksi pidana yang diatur oleh UU No 14 Tahun 2008.

"Tentu proses penegakan hukuman pidananya bermuara ke kepolisian dan kejaksaan, yang pasti putusan adjudikasi KI, bisa menjadi dasar penerapan pidana oleh institusi penegakan hukum," ujar Adrian.

Sehingga itu, tambah Syamsu Rizal, bagi seorang humas maupun protokol, untuk keterbukaan informasi jangan menjadi pintu penutup pertama. (Baca: 50 Personel Humas dan Protokol Dikenalkan UU Keterbukaan Informasi)

"Jadilah pintu masuk bagi akses luas publik terhadap informasi publik, jangan mengunci pintu informasi kalau tidak mau dijerat pasal pidana di UU Keterbukaan Informasi Publik," tegas Syamsu Rizal. (relis)

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI