KPU dan Disdukcapil Pasaman Sisir 10.559 Warga Belum Rekam Data KTP Elektronik
VALORAnews - KPU Pasaman bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), lakukan fasilitasi pengiriman surat undangan perekaman KTP-el bagi pemilih pemula yang belum melakukan perekaman data secara digital (elektronik). Hal ini merupakan salah satu bentuk responsif KPU Pasaman dalam mendorong Dukcapil dalam menuntas perekaman KTP-el.
"Dari 10.559 pemilih yang belum melakukan rekam KTP-el, baru 3.267 orang yang sudah melakukan perekaman. Masih bersisa pemilih yang belum lakukan rekam KTP-el di Pasaman sebanyak 7.292 pemilih," ungkap Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pasaman, Taufik di Lubuksikaping, Selasa (10/11/2020).
Dikatakan Taufik, undangan untuk melakukan perekaman KTP-el ini, disampaikan secara berjenjang oleh panitia adhoc KPU Pasaman yakni PPK dan PPS. "Sayangnya, undangan dari Disdukcapil ini minim respon masyarakat. Padahal, yang belum melakukan perekaman data ini, mayoritas tercatat sebagai pemilih pemula yaitu yang baru memasuki usia 17 tahun pada 9 Desember 2020 nanti," ungkap Taufik.
Tingginya angka pemilih yang belum melaukan rekam data, ungkap Taufik, akan membuat mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya. "Secara defacto, mereka sudah berhak untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, secara dejure mereka tidak bisa menyalurkan haknya karena belum punya KTP-el, sebagai bukti bahwa mereka merupakan penduduk kabupaten Pasaman," tegas Taufik.
Baca juga: Fadli Zon Resmikan Museum Sastra Indonesia di Aia Angek, Ini Kata Plt Gubernur Sumbar
"Hal ini ditegaskan Pasal 7 Ayat (2) dan (3) Peraturan KPU No 8 Tahun 2018, bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT, di samping harus membawa surat pemberitahuan pemilih (C6-KWK), juga wajib menunjukkan KTP-el. Tentu ini jadi hambatan bagi pemilih dalam merealisasikan hak pilihnya nanti," tambah Taufik.
Pada 5 November 2020, dengan momentum gerakan mendukung perekaman KTP-el, Dinas Dukcapil Pasaman kembali menjadwalkan ulang perekaman KTP-el di seluruh kecamatan. KPU Pasaman juga sudah menyosialisasikan jadwal tersebut melalui PPK dan PPS.
Sosialisasi yang dilakukan dengan mengimbau di media sosial maupun berkoordinasi dengan wali nagari beserta kepala jorong yang ada di kabupaten pasaman. "Apresiasi kita berikan pada Dinas Dukcapil Pasaman yang telah memberikan pelayan esktra bagi masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-el, namun tentu keputusan untuk melakukan perekaman di tangan masyarakat tersebut," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, KPU Pasaman telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman yang digelar serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada 15 Oktober 2020 lalu. Jumlah DPT Pasaman adalah 193.999, terdiri dari 96.066 pemilih laki-laki dan 97.933 pemilih perempuan.
Baca juga: Ini Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar Pilkada Serentak 2024
Pemilih yang belum melakukan rekam data KTP-el sebanyak 10.559, terdiri dari laki-laki 5.767 dan perempuan 4.792. "Data pemilih yang belum rekam data KTP-el ini berdasarkan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari rumah-kerumah yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), sebelum penetapan DPT," ungkap Taufik.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pemprov Sumbar akan Bangun Planetarium di Pasaman, Audy: Dibangun dengan Dana BKK Rp8 Miliar
- Audy Joinaldy Resmikan Eduwisata Madu Kelulut di Pasaman
- Video Konten dari Publik Figur jadi Promosi Wisata Efektif
- KPU Pasaman Catat 744 Orang Pemilih Disabilitas, Taufiq: Fasilitas Pendamping Disediakan
- PCNU Pasaman Terima SK, Bertekad Konsolidasikan Organisasi