DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Pengantar 2 Buah Ranperda
Sementara, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
"Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak konstitusional setiap warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum terlindungi," katanya.
Rancangan Peraturan Daerah ini juga bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak atas bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Partai Golkar Pasaman Barat Raih Suara Terbanyak, Raih 5 Kursi Parlemen di Pemilu 2024
Sekaligus, mendorong sinergi antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat dalam penyelenggaraan layanan hukum yang efektif dan tepat sasaran.
Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang diajukan ini, memiliki struktur yang terdiri dari delapan bab, 30 pasal dan dilengkapi dengan penjelasan.
"Kami berharap, kita semua mempunyai persepsi yang sama tentang urgensi Ranperda ini sebagai suatu regulasi yang akan menjadi bagian dari pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," harap dia.
"Untuk itu kiranya, dapat segera kita bahas bersama DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Pasaman Barat yang kita cintai ini," tutupnya. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat