KPU Mentawai Gelar Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2024, Anggota Dewan Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Mencalon

Rabu, 14 Agustus 2024, 09:07 WIB | Kabar Daerah | Kab. Mentawai
KPU Mentawai Gelar Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2024, Anggota Dewan Terpilih Wajib...
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kepulauan Mentawai, Eki Butman membuka sosialisasi pemilihan kepala daerah dan wakilnya di Tua Pejat, Selasa. (daniwarti)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Pengunduran diri anggota dewan terpilih ini, terang dia, diatur Pasal 14 Ayat 4 huruf D Peraturan KPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

"Pengunduran diri sebagai anggota DPRD terpilih itu, paling lambat diajukan ke KPU pada masa perbaikan dokumen," terang Eki.

"Berkas yang sudah diserahkan itu, tidak bisa ditarik kembali," tukasnya. (*)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Daniwarti
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: