KPU Mentawai Gelar Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2024, Anggota Dewan Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Mencalon
Pengunduran diri anggota dewan terpilih ini, terang dia, diatur Pasal 14 Ayat 4 huruf D Peraturan KPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
"Pengunduran diri sebagai anggota DPRD terpilih itu, paling lambat diajukan ke KPU pada masa perbaikan dokumen," terang Eki.
"Berkas yang sudah diserahkan itu, tidak bisa ditarik kembali," tukasnya. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Daniwarti
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pj Bupati dan Sekda Dikukuhkan jadi Pengurus Pramuka Mentawai, Ini Pesan Audy Joinaldy
- Kabupaten Kepulauan Mentawai Tak Lagi Sandang Status Sangat Tertinggal, Ini Janji Plt Gubernur
- 3 Paslon Bupati Mentawai Sepakat Kampanye Damai
- Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
- Beras Langka di Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan, Pemprov Sumbar Kirim 104,7 Ton Beras CPP