KPU Mentawai Gelar Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2024, Anggota Dewan Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Mencalon
Pengunduran diri anggota dewan terpilih ini, terang dia, diatur Pasal 14 Ayat 4 huruf D Peraturan KPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
"Pengunduran diri sebagai anggota DPRD terpilih itu, paling lambat diajukan ke KPU pada masa perbaikan dokumen," terang Eki.
"Berkas yang sudah diserahkan itu, tidak bisa ditarik kembali," tukasnya. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Daniwarti
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
- Beras Langka di Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan, Pemprov Sumbar Kirim 104,7 Ton Beras CPP
- 10 Desa di Mentawai Berada di Jalur Tsunami
- Tiga Paslon Mendaftar di Pilkada Mentawai 2024
- KPU Mentawai Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024, Cuaca jadi Tantangan Target Partisipasi
240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
Kabar Daerah - 18 September 2024
Gubernur Kumpulkan Admin Medsos OPD Pemprov Sumbar, Ini Arahannya
Kabar Daerah - 18 September 2024
Syaiful Efendi dari PKS jadi Ketua DPRD Bukittinggi Defenitif
Kabar Daerah - 18 September 2024