DPRD Toba Gali Cara DPRD Sumbar Bahas Perubahan KUA PPAS 2024 dan Tindaklanjuti Rekomendasi LKPj
PADANG (29/7/2024) - Sekretaris DPRD Sumatera Barat, Raflis mengungkapkan, perubahan APBD Sumbar tahun 2024 dihadapkan kepada kondisi yang tidak mudah.
"Daerah membutuhkan belanja cukup besar untuk mendanai pelaksanaan program, namun di sisi lain juga dihadapkan kepada keterbatasan fiskal," ungkap Raflis.
Hal itu disampaikan Raflis, saat menerima kunjungan Komisi A DPRD Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin. Rombongan dipimpin Ketua Komisi A, Fransendrik Tambunan.
Dikesempatan itu, Raflis mengungkapkan, dalam tahapan pembahasan Perubahan APBD 2024, DPRD Sumbar telah menuntaskan salah tahap krusial yakni menyetujui dan menetapkan perubahan KUA PPAS tahun 2024, Sabtu pekan lalu.
Baca juga: Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
Dalam perubahan KUA PPAS 2024, postur perubahan PPAS Sumatera Barat 2024, dapat digambarkan bahwa total perubahan yang disepakati Rp7,057 triliun.
Dimana, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp6,87 triliun lebih terdiri dari PAD ditargetkan sebesar Rp3,39 triliun lebih, pendapatan transfer ditargetkan Rp3,45 triliun lebih dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp29,87 miliar lebih.
Sementara, delanja daerah pada perubahan KUA PPAS 2024 dialokasikan sebesar Rp7,03 triliun lebih yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp4,78 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp807 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp25,38 miliar lebih dan belanja transfer sebesar Rp1,41 triliun lebih.
Kemudian pada bagian pembiayaan, penerimaan pembiayaan sebesar Rp180,44 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar.
Baca juga: Tamu dan Undangan yang Bisa Masuk Lokasi Pelantikan DPRD Sumbar 2024-2029 Dibatasi, Ini Alasannya
Selain bicara tantangan pada perubahan APBD Tahun 2024, Raflis juga mengungkapkan sejumlah dinamika dalam penyusunan Rancangan KUA PPAS tahun 2025.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama
- Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
- Pemprov Sumbar Gelar Rapat Evaluasi Administrasi Pembangunan Triwulan III di Agam
- Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
- Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan
Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Kabar Daerah - 16 September 2024
Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Kabar Daerah - 15 September 2024