Perda RPJPD Sumbar 2025-2045 Disepakati, Irsyad Safar: Telah Pedomani RPJPN dan RTRW

Sabtu, 06 Juli 2024, 12:08 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Perda RPJPD Sumbar 2025-2045 Disepakati, Irsyad Safar: Telah Pedomani RPJPN dan RTRW
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi HM Nurnas (Ketua Pansus) dan Raflis (Sekwan) serahkan hasil pembahasan Ranperda RPJPD Sumbar 2025-2045 pada Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam rapat paripurna, Jumat. (humas)

PADANG (5/7/2024) - Tujuh fraksi di DPRD Sumbar sepakati Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar 2025-2045.

Persetujuan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD No: 12 /SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Sumatera Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Sumatera Barat tahun 2025-2045.

"Terima kasih pada pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Barat, yang telah menyutujui Ranperda RPJPD 2025- 2045 jadi Perda. Aturan ini berlaku dari sejak hari ini ditetapkan," ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin rapat paripurna, Jumat.

Rapat paripurna itu dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, Hansastri (Sekdaprov) dan dihadiri anggota DPRD Sumatera Barat, utusan OPD, Sekwan DPRD Sumbar, Forkopimda dan undangan lainnya.

Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Sumbar 2024-2026 Dikukuhkan, Muhidi: Partai dan Warna Kita Boleh Beda, Tapi...

Dikatakan Irsyad, penyusunan RPJPD Sumbar 2025-2045 ini telah merujuk Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2024.

Dimana, Ranperda RPJPD ini diawali dengan pembahasan terhadap Rancangan Awal (Ranwal) hingga penetapannya tanggal 19 Maret 2024.

Dari Ranwal ini, kemudian dihasilkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah.

Ranwal ini kemudian dilanjutkan pembahasannya dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJPD Sumatera Barat Tahun 2025-2045 oleh panitia khusus (Pansus).

Baca juga: Ketua Sementara DPRD Sumbar Ikuti Prosesi Tabur Bunga di KRI Kala Hitam 828

"Dalam rapat paripurna ini, Pansus RPJPD Sumbar 2025-2045 menyampaikan laporan hasil pembahasannya sebagaimana amanat Pasal 64 ayat (5) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018," ungkap Irsyad.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI