Perda RPJPD Sumbar 2025-2045 Disepakati, Irsyad Safar: Telah Pedomani RPJPN dan RTRW

Sabtu, 06 Juli 2024, 12:08 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Perda RPJPD Sumbar 2025-2045 Disepakati, Irsyad Safar: Telah Pedomani RPJPN dan RTRW
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi HM Nurnas (Ketua Pansus) dan Raflis (Sekwan) serahkan hasil pembahasan Ranperda RPJPD Sumbar 2025-2045 pada Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam rapat paripurna, Jumat. (humas)

Dijelaskan Irsyad, Pasal 12 Permendagri No 86 Tahun 2017 menerangkan, RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

"Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan itu," terangnya.

"RPJPD ini juga satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional sekaligus untuk memastikan terwujudnya visi dan sasaran pembangunan nasional yang terdapat dalam RPJPN," tambah Irsyad.

Baca juga: Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan

Perda RPJPD provinsi ini, terang Irsyad Safar, juga mesti diselaraskan dengan RPJPD Kabupaten/Kota.

Alasannya, pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 ini, disamping pendekatan teknokratik, politis, aspiratif dan atas bawah-bawah atas, juga dilakukan dengan pendekatan imperatif.

"Pendekatan imperatir itu yakni adanya penekanan dari Pemerintah Pusat kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPJPD, baik terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok yang dimuat dalam RPJPD Tahun 2025-2045," terangnya.

"Disamping itu, RPJPD Provinsi ini nanti akan jadi pedoman dalam penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota serta pendekatan imperatif," tambah Irsyad Safar.

Pada satu sisi, terang dia, penyelarasan RPJPD dengan RPJPN akan memberikan kepastian untuk pencapaian visi nasional yang jadi milik semua daerah.

Akan tetapi pada sisi lain, semakin sempitnya ruang bagi daerah untuk merencanakan kebutuhan pembangunannya sesuai dengan permasalahan, kondisi karekteristik dan kemampuan keuangan daerah.

Sementara, Ketua Panitia khusus Ranperda RPJPD Sumatera Barat 2025-2045, HM Nurnas menyampaikan, penyelarasan dengan RPJPD Kabupaten/Kota dalam rangka untuk memastikan visi, misi dan arah kebijakan, indikator utama dan target kinerja dapat dilaksanakan dan diwujudkan.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI