Komisi 1 DPRD Sumbar Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran, Ini Filosofinya

Sabtu, 06 Juli 2024, 08:07 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Komisi 1 DPRD Sumbar Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran, Ini...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar bersama Rafdinal (Komisi I) dan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Hansastri (Sekdaprov), Raflis (Sekwan) usai penyampaian Nota Penjelasan Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran, Jumat. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (5/7/2024) - Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat yang semakin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak mendapatkan informasi. Hal ini telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran.

"Dalam konteks penyiaran yang dilakukan dalam tataran daerah, masih memiliki permasalahan berkaitan dengan kekosongan norma," ungkap Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar.

Hal itu dikatakan Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna dengan agenda Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagai usul inisiatif DPRD, Jumat.

Hadir dalam rapat paripurna itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Hansastri (Sekdaprov), Raflis (Sekwan), Forkopimda, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Baca juga: 65 Anggota DPRD Sumbar Ikuti Orientasi Tugas, Sekjen Kemendagri: Daerah Mayoritas Kelola Uang Pusat

Menurut Irsyad Safar, aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya, harus segera diwujudkan.

"Penyelenggaraan penyiaran yang sesuai dengan mandat yang diberikan UU No 17 Tahun 2022 harus kita wujudkan di Sumbar," terangnya.

"Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran ini juga sebagai perwujudan, pendayagunaan, pengembangan serta penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Sumatera Barat," tambah Irsyad.

Menurut Irsyad, secara simbolik, kegiatan penyiaran yang berbasis kedaerahan, akan jadi pengikat, simbol kebersamaan dan kedisiplinan setiap warga Sumatera Barat.

Baca juga: Kajati Sumbar Temui Ketua Sementara DPRD, Ini yang Dibicarakan

"Hal ini merupakan salah satu dasar pertimbangan diajukannya usul prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang akan digawangi langsung Komisi 1 DPRD Sumbar," terang Irsyad.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024