Komisi 1 DPRD Sumbar Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran, Ini Filosofinya

Sabtu, 06 Juli 2024, 08:07 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Komisi 1 DPRD Sumbar Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran, Ini...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar bersama Rafdinal (Komisi I) dan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Hansastri (Sekdaprov), Raflis (Sekwan) usai penyampaian Nota Penjelasan Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran, Jumat. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Dikatakan Irsyad, dengan telah disampaikannya Nota Penjelasan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran sebagai usul inisiatif DPRD, sesuai dengan tahapan pembahasan yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, akan dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan gubernur.

"Kami mengharapkan tanggapan dari saudara gubernur terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang diprakarsai DPRD, disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 10 Juli 2024 mendatang," harap Irsyad.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi I DPRD Sumbar, Rafdinal mengungkapkan, pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran di daerah harus terus dipantau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kunjungan Kerja Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sumbar, Ini Kata Irsyad Safar

Menurut dia, permasalahan primer penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yakni belum adanya ketercukupan aturan secara kuantitatif dan kualitatif, yang mengatur pengakomodasian keunggulan wilayah jadi kota budaya, kota pendidikan dan kota pariwisata pada kerangka pembangunan sosial dan ekonomi wilayah.

Kemudian, belum adanya kerangka aturan yang mengefektifkan wewenang kelembagaan pemerintah wilayah dan partisipasi rakyat yang secara kolektif kolegial, menggunakan pemerintah pusat mewujudkan penyelenggaraan penyiaran pada wilayah yang tertib dan profesional.

Menurut Rafdinal, aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya, harus segera diwujudkan dan menguatkan segenap elemen daerah baik dalam produk hukum, pelaksanaan hukum maupun masyarakat.

Sekaitan hal ini, spirit, nilai dan keunggulan kedaerahan dan keistimewaan diharapkan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat melalui bentuk pengaturan penyelenggaraan penyiaran yang sesuai dengan mandat yang diberikan UU No 17 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

Selain juga sebagai perwujudan, pendayagunaan, pengembangan, serta penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat dan dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Sumatera Barat.

Tujuan pengusulan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagai usul Prakarsa DPRD, ternag Maigus, yaitu memperkokoh integrasi daerah, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa.

Selanjutnya, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran di Sumatera Barat.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024