DPRD Sumbar Batal Tetapkan Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan jadi Usul Prakarsa, Ini Penyebabnya

Rabu, 03 Juli 2024, 09:57 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Batal Tetapkan Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan jadi Usul Prakarsa, Ini...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi Hansastri (Sekdaprov) memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan Ranperda usul prakarsa, Senin. (humas)

Selanjutnya, meliputi Perbekalan Kesehatan, Ketahanan Kefarmasian & Alat Kesehatan, Teknologi Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, Peranserta Masyarakat sesuai tanggung jawab Pemerintah Daerah.

"Disamping itu, karena UU Kesehatan masih sangat baru, perlu juga ditunggu Peraturan Pelaksananya yang belum keluar, sehingga Ranperda yang dihasilkan nantinya lebih komprehensif," terang Irsyad.

"Perbaikan judul tersebut, hendaknya diikuti dengan perbaikan Naskah Akademik serta Ruang Lingkup Ranperda. Saat ini, proses perbaikannya tengah berlangsung," kata Irsyad.

Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Rapat Kerja Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Ranperda Struktur Perangkat Daerah

Karena Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda sedang menyelesaikan perbaikan draft sesuai masukan, terang Irsyad, penetapan usul Prakarsa RanperDa Pelayanan Mutu Kesehatan masih belum dapat dilanjutkan pada tahap penetapan.

Diketahui, pada bulan Mei 2024 lalu, Anggota DPRD Sumatera Barat yang tergabung dalam Komisi V (Bidang Kesejahteraan Rakyat), mengajukan usul prakarsa terhadap Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan yang merupakan salah satu Ranperda dalam Propemperda DPRD Sumbar di tahun 2024.

Usulan prakarsa ini, dilatarbelakangi Pasal 28 huruf H UUD 1945 yang mengamanatkan, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945, diamanatkan bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: