PDAM belum Berkontribusi terhadap PAD, Komisi II DPRD Pasbar Pelajari Kiat Pengawasan DPRD Sumbar
PADANG (26/6/2024) - Komisi II DPRD Pasaman Barat pelajari kiat DPDR Sumbar jalankan fungsi pengawasan terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) di tingkat provinsi.
"Kita mendorong pemerintah daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BUMD, agar pembangunan dapat ditingkatkan," kata Ketua DPRD Pasbar, Erianto.
Hal itu disampaikan Erianto saat kunjungan kerja ke DPRD Sumbar, Rabu. Rombongan diterima Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumatera Barat, Zardi Syahrir didampingi Kasubag Protokol dan Kehumasan, Darul Idris di ruang khusus II.
Menurut Erianto, keberadaan BUMD semestinya memberikan kontribusi positif terhadap daerah dan menumbuhkan perekonomian Barat.
Baca juga: Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
Selain berkontribusi terhadap PAD (pendapatan asli daerah), terang dia, BUMD semestinya juga dapat membuka lapangan usaha.
Namun demikian, lanjut Erianto, masih terdapat BUMD yang belum maksimal memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Dia kemudian mencontohkan Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Pasbar.
"Secara teknis, PDAM ini telah berjalan sesuai yang diharapkan, namun belum memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD," ungkap Erianto.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Untuk itu kami berkunjung ke DPRD Sumbar untuk mendapatkan pencerahan agar fungsi pengawasan terhadap BUMD dapat lebih maksimal," tambah Erianto.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Tim BB POM, Bappelitbangda Sumbar dan Peneliti Unand Tinjau Keamanan Pangan Gula Merah dari Nila Sawit
- BRIN Temukan Formula Nira Sawit Jadi Gula Merah, Ini Harapan Penemu dan Bappelitbangda Pasbar
- Inflasi Tinggi Kerap Melanda, Bulog Sumbar Bangun Sinergisitas dengan TPID Pasbar
- Harga Sawit Anjlok, Warga Nagari Koto Sawah Ngadu ke DPRD Pasbar
- 7.764 Petani Pekebun Sawit Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan DBH 2024