Gugatan Desra-Bachtul Dimentahkan Dalil Tenggang Waktu

Selasa, 19 Januari 2016, 10:23 WIB | Wisata | Kab. Solok
Gugatan Desra-Bachtul Dimentahkan Dalil Tenggang Waktu
Pasangan calon nomor urut 3 pilkada kabupaten Solok, Desra Ediwan - Bachtul di antara para pendukung pada masa kampanye pemilihan serentak 2015 lalu. (istimewa)

VALORAnews - Batas waktu pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP), kandaskan gugatan yang dilayangkan pasangan calon Desra Ediwan - Bachtul di pemilihan bupati dan wakil bupati Solok pada pemilihan serentak 2015. Perkara dengan register No 73/PHP.BUP-XIV/2016 itu, putusannya selesai dibacakan sekitar pukul 11.44 WIB pada Senin (18/1/2016).

"Tidak dapat menerima pokok perkara dan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan," ungkap Ketua Majelis MK, Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Arief Hidayat menyebutkan, karena eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait beralasan menurut hukum , maka kedudukan hukum (legal standing) pemohon, pokok permohonan dan eksepsi termohon serta eksepsi pihak terkait lainnya, tidak dipertimbangkan lagi.

Kuasa hukum pasangan nomor urut 3 pada pilkada kabupaten Solok ini, Virza Benzani dalam permohonannya menyatakan, adanya dugaan pemakaian ijazah palsu, pemilih yang tak mendapatkan surat pemberitahuan memilih (form C6) dan lain sebagainya.

Baca juga: Sengketa PHP Pilkada Pasaman, Atos: Alhamdulillah, MK Tolak Gugatan Benny-Daniel

Hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada kabupaten Solok, KPU setempat menetapkan, perolehan suara Desra-Bachtul sebanyak 54.895 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyaknya adalah Gusmal -- Yulfadri Nurdin dengan perolehan suara sebanyak 69.300. Sementara, pasangan Agus Syahdeman dan Wahidup meraih sebanyak 25.688 suara dengan jumlah perolehan suara sah sebanyak 149.883 suara.

"Perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak terdapat selisih sejumlah 14.405 suara. Dengan demikian, menurut Pemohon, Pemohon telah memenuhi Ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU No 8 Tahun 2015 juncto Pasal 6 Ayat (2) PMK No 1 Tahun 2015," kata Virza Benzani dalam permohonannya. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: