Sengketa PHP Pilkada Pasaman, Atos: Alhamdulillah, MK Tolak Gugatan Benny-Daniel

Senin, 18 Januari 2016, 15:20 WIB | Wisata | Kab. Pasaman
Sengketa PHP Pilkada Pasaman, Atos: Alhamdulillah, MK Tolak Gugatan Benny-Daniel
Wakil Bupati Pasaman terpilih, Atos Pratama (tiga dari kanan) foto bersama sejumlah rekan, usai pembacaan putusan atas sengketa PHP pemilihan serentak 2015 di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/1/2016). (facebook rudi apriasi)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MIK), Senin (18/1/2016) menolak sengketa perselisihan hasil penghitungan (PHP) pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman yang diajukan pasangan calon Benny Utama -- Daniel Lubis.

Wakil Bupati Pasaman terpilih, Atos Pratama ketika dihubungi membenarkan, majelis MK telah menolak sengketa PHP yang dimohonkan pasangan Benny Utama dan Daniel Lubis.

"Putusannya baru dibacakan beberapa saat lalu," kata Atos, alumni Politeknik Unand, saat dihubungi melalui telepon selulernya beberapa saat lalu.

Dengan pembacaan putusan ini, terang Atos, Pasaman baru dengan pemimpin barunya, akan segera terwujud.

Baca juga: Peduli Hak Asasi, Wabup Pasaman Terima Penghargaan dari Menkum HAM

"Mohon dukungan pada semua pihak, agar kami bisa mewujudkan seluruh visi dan misi yang telah kami sampaikan pada masa kampanye lalu. Tanpa dukungan seluruh lapisan masyarakat, kami tak bisa berbuat banyak," harap Atos yang sebelumnya bertugas di Kodam I/Bukit Barisan.

Sepanjang Senin (18/1/2016), Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan 28 perkara terkait perselisihan hasil penghitungan (PHP) pemilihan serentak 2015. Tiga di antaranya, merupakan sengketa PHP dari Sumbar.

Selain itu, MK juga akan membacakan lima ketetapan terkait gugatan PHP yang dilayangkan para pemohon di Kabupaten Bulu Kumba, Kota Baru, Pesisir Barat, Boven Digoel dan Toba Samosir. Ketetapan ini, merupakan putusan atas penarikan kembali permohonan yang telah diajukan lima pemohon.

Tiga persidangan sengketa PHP dari Sumbar itu, dimulai pukul 10.00 - 12.00 WIB. Yakni Nomor Perkara 73/PHP.BUP-XIV/2016 untuk sengketa PHP di Kabupaten Solok, Nomor Perkara 76/PHP.BUP-XIV/2016 (kabupaten Tanahdatar) dan Nomor Perkara 88/PHP.BUP-XIV/2016 (kabupaten Pasaman). (kyo)

Baca juga: Gugatan Desra-Bachtul Dimentahkan Dalil Tenggang Waktu

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024