Gubernur Sampaikan Tiga Ranperda, Ini Permintaan Dewan terhadap Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2024
PADANG (3/6/2024) - Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Supardi menegaskan, cukup banyak agenda yang harus dituntaskan pembahasan dan penetapannya oleh anggota DPRD periode 2019-2024.
Yaitu, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024.
"Sementara, masa jabatan tersisa dua bulan lagi, 28 Agustus 2024. Merujuk PP No 12 Tahun 2019, menurut hemat kami, pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2024, sebaiknya juga dibahas dan ditetapkan anggota DPRD Sumatera Barat peridoe sekarang," ungkap Supardi.
Hal itu disampaikan Supardi didampingi wakil ketua, Irsyad Safar dan Suwirpen Suib pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar tiga Ranperda. Paripurna ini dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan jajaran.
Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Sumbar 2019-2024 Kembalikan Mobil Dinas Jenis Sedan dan SUV
Ketiga Ranperda itu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.
Menurut Supardi, apabila pembahasan dan penetapannya dilakukan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 kemarin, akan berpotensi terjadi keterlambatan.
"Efektifnya, anggota DPRD 2024-2029 dapat melaksanakan tugas, setelah dibentuknya alat kelengkapan dan ditetapkan Pimpinan DPRD defenitif," ungkap Supardi.
Selain itu, terangnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja dan sisa anggaran atau SILPA semata.
"Perlu kita pahami bersama, bahwa Pertanggungjawaban APBD merupakan sarana untuk mengevaluasi secara menyeluruh penggunaan dan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam APBD," terang dia.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama
- Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
- Pemprov Sumbar Gelar Rapat Evaluasi Administrasi Pembangunan Triwulan III di Agam
- Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
- Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan
Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
Kabar Daerah - 12 September 2024
Asisten II dan Kabag Adpem Agam Masuki Masa Pensiun, Ini Kata Bupati
Kabar Daerah - 11 September 2024
Pemkab Pasbar Rangkul Pengusaha Atasi Kemiskinan Ekstrem
Kabar Daerah - 11 September 2024