Gubernur Sampaikan Tiga Ranperda, Ini Permintaan Dewan terhadap Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2024

Jumat, 07 Juni 2024, 06:22 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Gubernur Sampaikan Tiga Ranperda, Ini Permintaan Dewan terhadap Ranperda Perubahan APBD...
Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua, Irsyad Safar dan Suwirpen Suib, menerima nota pengantar tiga Ranperda dari Gubernur Sumbar, Mahyeldi didampingi staf, usai rapat paripurna, Senin. (humas)

PADANG (3/6/2024) - Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Supardi menegaskan, cukup banyak agenda yang harus dituntaskan pembahasan dan penetapannya oleh anggota DPRD periode 2019-2024.

Yaitu, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024.

"Sementara, masa jabatan tersisa dua bulan lagi, 28 Agustus 2024. Merujuk PP No 12 Tahun 2019, menurut hemat kami, pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2024, sebaiknya juga dibahas dan ditetapkan anggota DPRD Sumatera Barat peridoe sekarang," ungkap Supardi.

Hal itu disampaikan Supardi didampingi wakil ketua, Irsyad Safar dan Suwirpen Suib pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar tiga Ranperda. Paripurna ini dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan jajaran.

Baca juga: Kepekaan Sosial Memudar, Supardi: Jurang Persoalan Sosial makin Dalam

Ketiga Ranperda itu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.

Menurut Supardi, apabila pembahasan dan penetapannya dilakukan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 kemarin, akan berpotensi terjadi keterlambatan.

"Efektifnya, anggota DPRD 2024-2029 dapat melaksanakan tugas, setelah dibentuknya alat kelengkapan dan ditetapkan Pimpinan DPRD defenitif," ungkap Supardi.

Selain itu, terangnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja dan sisa anggaran atau SILPA semata.

Baca juga: Peneliti Asing Hadiri Festival Maek, Supardi; Momentum untuk Ungkap Tabir Peradaban Maek

"Perlu kita pahami bersama, bahwa Pertanggungjawaban APBD merupakan sarana untuk mengevaluasi secara menyeluruh penggunaan dan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam APBD," terang dia.

Halaman:
IKLAN COKLIT DPT PILKADA SERENTAK 2024 SUMATERA BARAT

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: