Gubernur Sampaikan Tiga Ranperda, Ini Permintaan Dewan terhadap Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2024

Jumat, 07 Juni 2024, 06:22 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Gubernur Sampaikan Tiga Ranperda, Ini Permintaan Dewan terhadap Ranperda Perubahan APBD...
Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua, Irsyad Safar dan Suwirpen Suib, menerima nota pengantar tiga Ranperda dari Gubernur Sumbar, Mahyeldi didampingi staf, usai rapat paripurna, Senin. (humas)

"Pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, kita juga melihat efektifitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan APBD serta mengukur anggaran yang digunakan dengan capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan."

"Oleh sebab itu, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, perlu kita sandingkan nanti dengan LHP BPK, untuk melihat aspek efektivitas, efisiensi dan akuntabilitasnya serta LKPj untuk melihat capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan."

Pada momen itu, Supardi juga memberikan sejumlah catatan terkait dua Ranperda yang disampaikan gubernur pada rapat paripurna itu.

Baca juga: DPRD Sumbar Periode 2019-2024 Akhir Masa Jabatan dengan Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III

Catatan DPRD Sumbar:

1. Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

a. Sesuai Tahapan

Sesuai dengan tahapan penyusunan dan pembahasan RPJPD sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, DPRD Bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang akan jadi acuan dalam penyusunan Ranperda RPJPD.

b. Perlu Didalami Kembali

Secara umum, dalam Rancangan Awal RPJPD tersebut, telah disepakati visi, misi, kebijakan, sasaran pokok yang akan ditampung dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

Namun perlu kita pahami bersama, bahwa kebijakan dan sasaran pokok yang terdapat dalam Rancangan Awal tersebut, masih perlu kita dalami kembali dalam penyusunan Ranperda RPJPD, oleh karena muatannya sebagian besar ditentukan langsung oleh Pemerintah.

c. Perhatikan Kebutuhan dan Karakteristik Daerah

Meskipun ada amanat untuk penyelelarasan RPJPD Provinsi dengan RPJMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, namun tentu ini harus juga memperhatikan kondisi, kebutuhan dan karekteristik daerah, agar RPJPD tersbeut nanti dapat dilaksanakan.

d. Perhatikan Periodesasi

Berhubung pembahasan Ranperda RPJPD dilakukan bersamaan dengan pembahasan Ranperda RTRW, maka kami menyarankan untuk dilakukan kajian dan pembahasan yang mendalam terkait dengan penyamaan periodesasi antara RPJPD dengan RTRW Provinsi Sumatera Barat.

2. Ranperda tentang Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.

a. Agenda Prolegda 2024

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu ranperda yang termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor:19/SB/Tahu 2023.

b. Penjamin Kredit

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat bertujuan memberikan jasa penjaminan kredit kepada Koperasi dan UMKM, memberdayakan koperasi dan UMKM, memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi daerah khususnya mengurangi kemiskinan pengangguran, menjaga stabilitas perekonomian serta peningkatan penyaluran kredit produktif

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: