Gubernur Sampaikan Tiga Ranperda, Ini Permintaan Dewan terhadap Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2024
"Pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, kita juga melihat efektifitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan APBD serta mengukur anggaran yang digunakan dengan capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan."
"Oleh sebab itu, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, perlu kita sandingkan nanti dengan LHP BPK, untuk melihat aspek efektivitas, efisiensi dan akuntabilitasnya serta LKPj untuk melihat capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan."
Pada momen itu, Supardi juga memberikan sejumlah catatan terkait dua Ranperda yang disampaikan gubernur pada rapat paripurna itu.
Baca juga: DPRD Sumbar Periode 2019-2024 Akhir Masa Jabatan dengan Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III
Catatan DPRD Sumbar:
1. Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
a. Sesuai Tahapan
Sesuai dengan tahapan penyusunan dan pembahasan RPJPD sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, DPRD Bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang akan jadi acuan dalam penyusunan Ranperda RPJPD.
b. Perlu Didalami Kembali
Secara umum, dalam Rancangan Awal RPJPD tersebut, telah disepakati visi, misi, kebijakan, sasaran pokok yang akan ditampung dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Namun perlu kita pahami bersama, bahwa kebijakan dan sasaran pokok yang terdapat dalam Rancangan Awal tersebut, masih perlu kita dalami kembali dalam penyusunan Ranperda RPJPD, oleh karena muatannya sebagian besar ditentukan langsung oleh Pemerintah.
c. Perhatikan Kebutuhan dan Karakteristik Daerah
Meskipun ada amanat untuk penyelelarasan RPJPD Provinsi dengan RPJMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, namun tentu ini harus juga memperhatikan kondisi, kebutuhan dan karekteristik daerah, agar RPJPD tersbeut nanti dapat dilaksanakan.
d. Perhatikan Periodesasi
Berhubung pembahasan Ranperda RPJPD dilakukan bersamaan dengan pembahasan Ranperda RTRW, maka kami menyarankan untuk dilakukan kajian dan pembahasan yang mendalam terkait dengan penyamaan periodesasi antara RPJPD dengan RTRW Provinsi Sumatera Barat.
2. Ranperda tentang Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.
a. Agenda Prolegda 2024
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu ranperda yang termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor:19/SB/Tahu 2023.
b. Penjamin Kredit
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat bertujuan memberikan jasa penjaminan kredit kepada Koperasi dan UMKM, memberdayakan koperasi dan UMKM, memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi daerah khususnya mengurangi kemiskinan pengangguran, menjaga stabilitas perekonomian serta peningkatan penyaluran kredit produktif
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar