Supardi Beberkan Kinerja Bidang Legislasi, Anggaran dan Pengawasan pada Pelantikan DPRD Sumbar Periode 2024-2029
PADANG (28/8/2024) - Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi mengungkapkan, bersama dengan pemerintah daerah dan dukungan Forkopimda, wakil rakyat tingkat provinsi pada periode 2019-2024, berhasil menyelesaikan pembahasan 47 Ranperda. Empat di antarnya masih dalam tahap fasilitasi.
"Dari 47 Ranperda yang ditetapkan tersebut, 45 persen di antaranya merupakan Ranperda Usul Prakarsa DPRD," ungkap Supardi.
Hal itu dikatakan Supardi, saat memberikan sambutan pada acara sidang paripurna dengan agenda penutupan masa jabatan anggota DPRD Sumbar tahun 2019-2024 dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD periode 2024-2029, Rabu.
Menurut Supardi, kinerja bidang legislasi ini, sejalan dengan hakekat dari pelaksanaan fungsi Pembentukan Perda itu sendiri, yaitu mendorong lahirnya Perda-Perda usul Prakarsa DPRD yang berdampak terhadap meningkatnya indeks demokrasi Sumatera Barat.
Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Sumbar 2024-2026 Dikukuhkan, Muhidi: Partai dan Warna Kita Boleh Beda, Tapi...
Dijelaskan, selang lima tahun bertugas, banyak Perda strategis yang telah dibahas dan ditetapkan DPRD bersama Pemerintah Daerah.
Di antaranya Perda No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pengendalian Covid-19, yang merupakan Perda pertama dan satu-satunya di Indonesia untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Perda ini, pembahasannya hanya dilakukan dalam waktu beberapa hari saja dengan tetap menjalankan tahapan dan prosedur pembahasan sebuah Ranperda, karena kebutuhannya yang sangat mendesak," ungkap Supardi.
Kemudian, Perda tentang RPJPD Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan RTRW Sumatera Barat Tahun 2024-2044 yang merupakan landasan dan kerangka pembangunan untuk mewujudkan Indonesia Emas pada Tahun 2045.
Baca juga: Ketua Sementara DPRD Sumbar Ikuti Prosesi Tabur Bunga di KRI Kala Hitam 828
Lalu, Perda tentang Tanah Ulayat yang akan jadi pedoman dalam pemanfaatan dan pemberdayaan tanah ulayat dengan pola yang saling menguntungkan,
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024