Substansi Ranperda RTRW Sumbar 2023-2043 Disepakati, Supardi: Libatkan Juga DPRD di Pembahasan Lintas Sektor Bersama Menteri
"Namun, Fraksi-Fraksi juga memberikan beberapa catatan dan masukan yang akan jadi satu kesatuan dengan hasil pembahasan Pansus," tambahnya.
Keputusan DPRD terkait kesepakatan itu, diberi Nomor: 9/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD terhadap Kesapakatan Substansi Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043 yang ditandatangani gubernur dan ketua DPRD.
"Penyampaian pada menteri terkait kesepakatan substansi Ranperda RTRW Sumatera Barat antara DPRD dan Pemerintah Daerah ini merupakan amanat Pasal 62 Ayat (1) PP No 21 Tahun 2021," ungkap Supardi.
Baca juga: DPRD Sumbar Periode 2019-2024 Akhir Masa Jabatan dengan Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III
"Sehubungan dengan permintaan persetujuan substansi, diminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengkoordinasikannya, agar DPRD dapat dilibatkan nanti dalam pembahasan lintas sektor, yang akan dilakukan menteri dan pihak terkait," harap Supardi.
Sementara, Gubernur Sumbar, Mahyeldi juga mengakui, pembahasan substansi Ranperda RTRW ini memakan banyak waktu, karena membutuhkan pembahasan komprehensif.
"Subtansi RTRW ini akan segera disampaikan pada kementerian untuk mendapatkan persetujuan. Kesepakatan substansi bersama DPRD ini, merupakan salah satu syarat dalam penetapan Perda RTRW daerah," terangnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar