Substansi Ranperda RTRW Sumbar 2023-2043 Disepakati, Supardi: Libatkan Juga DPRD di Pembahasan Lintas Sektor Bersama Menteri

Kamis, 06 Juni 2024, 21:19 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Substansi Ranperda RTRW Sumbar 2023-2043 Disepakati, Supardi: Libatkan Juga DPRD di...
Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua, Irsyad Safar dan Suwirpen Suib, menyerahkan kesepakatan substansi Ranperda RTRW Sumatera Barat dalam sidang paripurna, Senin. (humas)

"Namun, Fraksi-Fraksi juga memberikan beberapa catatan dan masukan yang akan jadi satu kesatuan dengan hasil pembahasan Pansus," tambahnya.

Keputusan DPRD terkait kesepakatan itu, diberi Nomor: 9/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD terhadap Kesapakatan Substansi Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043 yang ditandatangani gubernur dan ketua DPRD.

"Penyampaian pada menteri terkait kesepakatan substansi Ranperda RTRW Sumatera Barat antara DPRD dan Pemerintah Daerah ini merupakan amanat Pasal 62 Ayat (1) PP No 21 Tahun 2021," ungkap Supardi.

Baca juga: DPRD Sumbar Periode 2019-2024 Akhir Masa Jabatan dengan Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III

"Sehubungan dengan permintaan persetujuan substansi, diminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengkoordinasikannya, agar DPRD dapat dilibatkan nanti dalam pembahasan lintas sektor, yang akan dilakukan menteri dan pihak terkait," harap Supardi.

Sementara, Gubernur Sumbar, Mahyeldi juga mengakui, pembahasan substansi Ranperda RTRW ini memakan banyak waktu, karena membutuhkan pembahasan komprehensif.

"Subtansi RTRW ini akan segera disampaikan pada kementerian untuk mendapatkan persetujuan. Kesepakatan substansi bersama DPRD ini, merupakan salah satu syarat dalam penetapan Perda RTRW daerah," terangnya. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: