Ranperda Perhutanan Sosial Disahkan, Kewenangan Pengelolaan Hutan Desa dan Kemasyarakatan akan jadi Kewenangan Gubernur
"Sesuai ketentuan Pasal 86 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 9 Tahun 2021 mengamanatkan mengatur bahwa pemberian persetujuan pengelolaan Hutan Desa/Hutan Nagari dan Hutan Kemasyarakatan dapat dilimpahkan oleh menteri pada gubernur setelah memiliki peraturan daerah tentang Perhutanan Sosial," ungkap Supardi.
Sehingga, terangnya, kebijakan Perhutanan Sosial jadi penting sebagai peluang dan ruang yang akan mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat, dan keseimbangan lingkungan dan perwujudan komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk berkontribusi dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Ranperda Perhutanan Sosial ini, telah dilakukan pembahasannya sejak Mei 2023 lalu. Serangkaian pembahasan intensif dan evaluasi mendalam terhadap ranperda tersebut juga telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
"Perhutanan sosial merupakan konsep pengelolaan hutan yang memberikan peran aktif kepada masyarakat lokal dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumber daya hutan."
"Dengan disahkannya Ranperda ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan, serta pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berdaya guna," harap Supardi.
Supardi dikesempatan itu juga mengapresiasi kinerja Komisi II yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab melaksanakan tugasnya dalam pembahasan Ranperda ini.
Rapat paripurna ini, selain dihadiri anggota DPRD serta undangan, juga dihadiri Sekretaris Daerah Sumbar, Hansastri. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar