Stimulus Restrukturisasi Kredit Dampak Covid19 Dimanfaatkan 6,68 Juta Debitur, Didominasi UMKM
JAKARTA (31/3/2024) - Selama empat tahun implementasi restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp830,2 triliun.
"Restrukturisasi kredit ini diberikan pada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima, Senin.
Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus, ungkap Mahendra, adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.
Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur.
Baca juga: OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya
"Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur," ungkapnya.
Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam.
Yaitu, dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.
"Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik," ungkap Dian.
Baca juga: Covid19 Turun Status ke Endemi, Pekanbaru Tak Lagi Tanggung Biaya Perawatan, Vaksin masih Gratis
Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk Bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024