Kapolsek Nanggalo jadi Pemateri Pesantren Ramadhan di Mushalla Al Mujahidin, Ini yang Disampaikan

Rabu, 27 Maret 2024, 16:18 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Kapolsek Nanggalo jadi Pemateri Pesantren Ramadhan di Mushalla Al Mujahidin, Ini yang...
Kapolsek Nanggalo, Iptu Ibnu Mas'ud saat jadi pemateri pada kegiatan Pasantren Ramadhan di Mushalla Al Mujahidin Lubuk Lanciang, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo. (istimewa)

"Kalau tidak mengikuti kemauan si ketua geng, bisa jadi ada rasa ketakutan bahwa dirinyalah yang akan jadi korban intimidasi selanjutnya," tambah dia.

Diingkatkan Iptu Ibnu Mas'ud, bullying ini termasuk dalam kategori kekerasan sebagaimana diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2003 Perlindungan Anak.

"Pelakunya bisa dipenjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta (Pasal 80)," tegasnya. (*)

Baca juga: Safari Ramadhan di Korong Gadang, Mahyeldi Ungkap Triliunan Dana Dikucurkan untuk Pendidikan

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: