DPRD Sumbar Sahkan Ranwal RPJPD 2025-2045, Jadi Pedoman Penyusunan Visi Misi di Pilkada 2024

Kamis, 21 Maret 2024, 19:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Sahkan Ranwal RPJPD 2025-2045, Jadi Pedoman Penyusunan Visi Misi di Pilkada...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi Suwirpen Suib dan Indra Dt Rajo Lelo dan Mahyeldi (Gubernur Sumbar) saat memimpin rapat paripurna pengesahan Ranwal RPJPD Sumbar 2025-2045, Selasa. (humas)

Usai pembacaan Rancangan Awal (Ranwal) RPJPD Sumbar 2025-2045 di ruang sidang utama DPRD Sumbar itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar yang memimpin rapat mengatakan, dengan akan berakhirnya periodesasi RPJPD Sumbar Tahun 2005-2025, maka sesuai Pasal 18 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya, harus disusun RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045 yang dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal.

Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat 3 dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah.

"RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun," ungkap Irsyad Safar.

Irsyad Syafar menyampaikan, dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumbar 2005-2025.

"Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025 merupakan titik awal atau baseline dalam penyusunan RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045."

"Dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW," ulasnya.

Dari hasil pembahasan Ranwal RPJPD ini, ungkap dia, nantinya akan dilahirkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah.

Dalam Rapat Paripurna ini Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua lainnya H. Suwirpen Suib dan Indra Dt. Rajo Lelo serta Sekwan Raflis.

Dari Pemprov Sumbar tampak Gubernur Mahyeldi didampingi Sekdaprov Hansastri dan Ketua Bappeda Sumbar Medi Iswandi. (*)

Halaman:
1 2 3

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: