Tim Persiapan Pengadaan Tanah Dibentuk, Kemen PUPR: Segera Tentukan Titik Pembangunan Flyover Sitinjau

Sabtu, 09 Maret 2024, 10:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Tim Persiapan Pengadaan Tanah Dibentuk, Kemen PUPR: Segera Tentukan Titik Pembangunan...
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi.

Tim Verifikasi ini, terang Rifda, berguna untuk memverifikasi muatan DPPT, sebagaimana dimanatkan dalam peraturan perundangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Tim Verfikasi yang telah terbentuk itu, sambungnya, langsung menyelenggarakan rapat verifikasi pada 26 Februari 2024.

Setelah verifikasi tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku maka akan dilaksanakan rangkaian kegiatan persiapan pengadaan tanah oleh Tim Persiapan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Bencana Lahar Dingin Sumbar, BSI Bantu Rp200 Juta, Apical Grup Distribusikan 6 Ton Minyak Goreng

"Rangkaian kegiatan yang dilakukan antara lain berupa sosialisasi, pendataan awal, hingga konsultasi publik kepada masyarakat yang berdomisili di lokasi rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik."

"Saat ini, Pembentukan Tim Persiapan ini sedang proses finalisasi, dan pada Minggu kedua Maret 2024 ditargetkan Tim Persiapan ini sudah mulai bekerja," ucapnya.

Hasil dari kegiatan Tim Persiapan itu sendiri, tambah Rifda, kemudian akan diajukan pada Gubernur Sumbar untuk masuk dalam proses penerbitan penetapan lokasi.

Rapat pembahasan sendiri juga dihadiri oleh BPKH Medan, yang juga menyepakati langkah tindak lanjut penyelesaian izin atas sebagian lokasi pembangunan Fly Over yang masuk kawasan hutan.

Segerakan Penetapan Lokasi

Sementara, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastrutur Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, Reni Ahiantini menyatakan, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemprov Sumbar dalam persiapan dan penerbitan penetapan lokasi Fly Over Sitinjau Luik tersebut, yang dilakukan secara simultan dengan penyelesaian izin kehutanan dari Kementerian LHK.

"Kita harapkan setelah penetapan lokasi terbit, maka pelaksanaan pengadaan tanah segera diproses permohonannya oleh Kementerian PUPR kepada BPN, sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," harapnya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: