DPRD Sumbar Tetapkan Pansus Ranperda RPJPD 2025-2045, Supardi: Evaluasi Juga Realisasi Capaian Sebelumnya
PADANG (4/4/2024) - DPRD Sumatera Barat tetapkan panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar 2025-2045.
"Sesuai Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2024, waktu yang diberikan pada Pansus untuk membahas Rancangan Awal RPJPD hanya 10 hari. Apabila DPRD tidak dapat memberikan persetujuan bersama, maka pemerintah daerah dapat melanjutkan pada pembahasan tahap berikutnya," ungkap Ketua DPRD Sumbar, Supardi pada rapat paripurna, Jumat (1/4/2024).
Dikatakan, Pasal 18 Permendagri No 68 Tahun 2017 disebutkan, pembahasan RPJPD dilakukan satu tahun sebelum periodenya berakhir.
"Artinya, penyusunan RPJPD Sumatera Barat 2025-2045 harus dilakukan pada tahun 2024 ini yang prosesnya dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal," terang Supardi.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, Gubernur Sumatera Barat dengan surat No: 050/18/II/P2EPD/Bappeda-2024 tanggal 5 Februari 2024 telah menyampaikan permohonan pembahasan dan kesepakatan Rancangan Awal RPJPD.
Pimpinan DPRD Sumbar melalui surat No: 162/282/Persid-2024 tanggal 23 Februari 2024, ungkap Supardi, telah meminta masing-masing fraksi untuk dapat mengirimkan nama untuk ditetapkan jadi Anggota Pansus pembahasan Rancangan Awal RPJPD 2025-2025.
"Nama-nama itu telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD No: 1/SB/2024 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045," ungkap Supardi.
Dengan telah dibentuk dan ditetapkan Anggota Panitia Khusus, maka Panitia Khusus telah dapat melaksanakan tugasnya untuk membahas Rancangan Awal RPJPD itu.
Baca juga: Pelatihan Berusaha bagi WRSE Angkatan VIII, Supardi: UMKM Harus Percaya Diri dan Terus Berinovasi
Supardi kemudian memberikan sejumlah catatan terkait Rancangan Awal RPJPD tersebut. Seperti, kesepakatan tentang visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah untuk 20 tahun ke depan.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bencana Lahar Dingin Sumbar, BSI Bantu Rp200 Juta, Apical Grup Distribusikan 6 Ton Minyak Goreng
- FK IJK Donasikan Logistik Pendukung Kebutuhan Harian Senilai Rp837 juta, Diserahkan Langsung ke Korban
- Presiden Jokowi akan Kunjungi Korban Bencana Sumbar Selasa Besok, Ini Lokasi yang Didatangi
- BWSS V Identifikasi Tumpukan Sisa Material Erupsi Gunung Marapi di Nagari Pandai Sikek Jarak 3 Km
- Update Banjir Bandang, 2 Jenazah di RSUD Tanah Datar dan 3 Jenazah di RSUD Sijunjung Belum Teridentifikasi