DPRD Sumbar Tetapkan Pansus Ranperda RPJPD 2025-2045, Supardi: Evaluasi Juga Realisasi Capaian Sebelumnya
Terkait dengan hal tersebut, maka visi daerah untuk 20 tahun ke depan, tentu harus sejalan dan saling mendukung dengan visi nasional yaitu mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
"Arah kebijakan dan sasaran pokok yang dijabarkan dalam periodesasi lima tahunan, harus jelas dan terukur sesuai dengan indikator yang dijadikan parameter Indonesia emas tersebut," ungkap Supardi.
Kemudian, RPJPD Sumatera Barat 2025-2045 merupakan lanjutan dari pencapaian RPJPD 2005-2025. Dalam pembahasan nanti, ingat Supardi, perlu dilihat juga sudah sampai sejauh mana pencapaian visi, dan sasaran pembangunan yang sudah ditetapkan dapat direalisasikan.
Baca juga: DPRD Sumbar Periode 2019-2024 Akhir Masa Jabatan dengan Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III
Diksempatan itu, Supardi juga mengumumkan ketetapkan Menteri Dalam Negeri dengan surat No: 100.2.1.6/1564/OTDA tanggal 21 Februari 2024 terkai thasil fasilitasi Ranperda Sumatera Barat tentang Perhutanan Sosial.
"Mendagri memberikan beberapa catatan yang perlu dilakukan untuk penyempurnaan sebelum Ranperda tersebut dilanjutkan pada tahap pembahasan pembicaraan tingkat kedua, yaitu penatapan dalam Rapat Paripurna," ungkap Supardi.
Sehubungan dengan hal fasilitasi tersebut, urai Supadi, agenda DPRD yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 22 Februari 2024, perlu disesuaikan kembali dengan masukan agenda penyempurnaan dan penetapan Ranperda tentang Perhutanan Sosial. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar