Pemilu 2024; Partainya Marfendi Kalahkan Partai yang Dipimpin Erman Safar dan Ramlan Nurmatias
Dimana, PKS jadi ketua. Kemudian, posisi wakil ketua 1 dan 2 akan diemban caleg terpilih dari Partai Gerindra dan Nasdem.
Disclaimer; Penghitungan perolehan kursi dan Caleg terpilih ini, merupakan data yang diolah valoranews.com merujuk hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 sesuai Surat Keputusan KPU Bukittinggi No 128 Tahun 2024.
Diketahui, berdasarkan Pasal 41 Peraturan KPU No 6 Tahun 2024, penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Parpol di suatu Dapil, ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
Baca juga: Bukittinggi Salurkan Bansos PKH Murni Periode April-Juni 2024, Diterima 602 KPM
Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil, dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Parpol pada Dapil yang bersangkutan.
Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
Untuk hasil otentiknya, pembaca dapat menunggu jadwal rapat pleno KPU Bukittinggi tentang perolehan kursi dan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 tingkat Bukittinggi.
Waktunya? Masih menunggu tahapan masa gugatan ke MK berakhir.
"Jika ada partai politik yang menggugat ke MK terkait sengketa hasil Pemilu 2024, tentunya penetapan kursi dan Caleg terpilih menunggu keputusan MK terlebih dulu," ungkap Ketua KPU Bukitinggi, Satria Putra melalui pesan whatsapp. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bukittinggi Salurkan Bansos PKH Murni Periode April-Juni 2024, Diterima 602 KPM
- Erman Safar Temui Mentri Bapenas, Bukittinggi jadi Prioritas Pembangunan Nasional 2025-2029
- Indeks SPM Pendidikan Bukittingi Tertinggi di Sumbar
- Pilkada Nasional Serentak 2024, Komisi I DPRD Sumbar Tawarkan Penyelesaian Sengketa dengan Pendekatan Kearifan Lokal
- Bukittinggi Raih Opini WTP ke-11 Secara Berturut-turut, BPK: Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan