Pengedar Sabu di Luhak Nan Duo Diringkus

Senin, 26 Februari 2024, 07:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Pengedar Sabu di Luhak Nan Duo Diringkus
Tim Resnarkoba Polres Pasbar saat mengamankan pengedar NZ di rumahnya, di Jorong Jambak Jalur III, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Sabtu (24/2/2024). (robi irwan)

Kemudian, satu bungkus makanan merk Superco, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan satu buah topi warna hitam merk Original.

"Pelaku terbilang licin dan kerap mengelabui petugas. Dia sudah lama jadi Target Operasi (TO) kita," ungkap AKP Eri Yanto.

"Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini terkait orang yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku," tambahnya.

Baca juga: RKI Latih Warga Pembuatan Sabun Cuci Skala Rumah Tangga, Ini Kata Nevi Zuairina

Dikatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: