Pengedar Sabu di Luhak Nan Duo Diringkus
Kemudian, satu bungkus makanan merk Superco, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan satu buah topi warna hitam merk Original.
"Pelaku terbilang licin dan kerap mengelabui petugas. Dia sudah lama jadi Target Operasi (TO) kita," ungkap AKP Eri Yanto.
"Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini terkait orang yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku," tambahnya.
Baca juga: RKI Latih Warga Pembuatan Sabun Cuci Skala Rumah Tangga, Ini Kata Nevi Zuairina
Dikatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mustika Yana Lirik PKB untuk Pilkada 2024, Sebelumnya Sudah Daftar ke 4 Parpol
- Sekdaprov Sumbar Ajak Masyarakat Doakan Brigjen TNI (Purn) HA Nazri Adlani
- Calon Perseorangan di Pilkada Pasbar Minimal Serahkan 25182 Dukungan
- Asrial Ambil Formulir Bakal Calon Wakil Bupati ke PAN, PPP dan PKB
- Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali Serahkan Berkas Pencalonan jadi Calon Bupati ke PAN Pasbar