Pengedar Sabu di Luhak Nan Duo Diringkus
PASBAR (26/2/2024) - Pengedar Narkoba jenis sabu, AZ (40) diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat. Ditemukan barang bukti berupa empat paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku AZ berhasil diringkus di Jorong Jambak Jalur III, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 10.30 WIB," Kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, Ahad.
AKBP Agung Tribawanto mengimbau masyarakat, untuk terlibat aktif dalam memberantas tindak pidana peredaran Narkoba ini.
Caranya, dengan memberikan informadi pada pihak kepolisian, jika ada penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika di sekitar lingkungannya.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
"Polres Pasaman Barat telah membuka layanan pengaduan melalui aplikasi Whats App chat only 'Hallo Pak Kapolres' di nomor 0882-27130-0033 dan juga nomor Hotline 110 untuk pengaduan dan respon cepat," tuturnya.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Pasbar, AKP Eri Yanto, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait rumah pelaku yang diduga dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkoba.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian," ungkapnya.
Setelah melakukan pengintaian cukup lama, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mengamankan AZ yang merupakan pemilik rumah.
Baca juga: Sabu Seberat 3,868 Gram Diselundupkan Via Bandara SSK II, Disimpan dalam Kotak Kosmetik
Petugas langsung melakukan penggeledahan disaksikan kepala jorong dan tokoh masyarakat. Hasilnya, ditemukan empat paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Dandim 0305 Pasaman Kunker ke Pemkab Pasbar, Ini Harapan Risnawanto
- DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Pengantar 2 Buah Ranperda
- Perangkat Nagari, Bamus Hingga Keltan di Pasbar akan Dibiayai jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Pasbar Hibahkan Tanah di Padang Tujuh untuk Mako Kompi 3 Brimob Polda Sumbar
- Pendapatan Daerah Pasbar di Perubahan APBD 2024 Naik 2,37 Persen