PERKARA PENIPUAN BISNIS PELUMAS: Terdakwa Hendri Budiman Sebut Penukaran Chek ke Bilyet Giro Arahan Reni Rani

Selasa, 06 Februari 2024, 14:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
PERKARA PENIPUAN BISNIS PELUMAS: Terdakwa Hendri Budiman Sebut Penukaran Chek ke Bilyet...
Kantor PN Padang jalan Sudirman Padang.FOTO: Dok Ggl/tsp

Dan, akan dilanjutkan kembali pada 15 Februari 2024, dengan agenda pembacaan keterangan saksi lanjutan.

Seperti dilansir berita terdahulu, Rinaldy Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 April 2022.

Di mana, dalam Laporan Polisi Nomor. LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR, Rinaldy menegaskan kalau Reni Rani telah menipunya, dalam transaksi bisnis pelumas.

Sebab, Reni Rani selaku rekan bisnisnya, membayar dengan cek kosong.

Ditkrimum Polda Sumbar, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Menemukan alat bukti kuat, dan menetapkan Reni Rani sebagai tersangka dugaan kasus penipuan (pasal 378 KUHP). Reni Rani kemudian ditahan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, juga telah menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani telah lengkap alias P21.

Tak terima, dia (Reni Rani) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang.

Dan, pada Senin 11/12/2023, keluar putusan peradilan No 6/Pra.Pid/2023/PN PDG, dengan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan.

Yang menyatakan, batal semua perbuatan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar. Reni Rani pun dinyatakan tidak bersalah, dan bebas. (tsp/tsp)

Halaman:
1 2 3 4

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: