PERKARA PENIPUAN BISNIS PELUMAS: Terdakwa Hendri Budiman Sebut Penukaran Chek ke Bilyet Giro Arahan Reni Rani
Dan, akan dilanjutkan kembali pada 15 Februari 2024, dengan agenda pembacaan keterangan saksi lanjutan.
Seperti dilansir berita terdahulu, Rinaldy Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 April 2022.
Di mana, dalam Laporan Polisi Nomor. LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR, Rinaldy menegaskan kalau Reni Rani telah menipunya, dalam transaksi bisnis pelumas.
Sebab, Reni Rani selaku rekan bisnisnya, membayar dengan cek kosong.
Ditkrimum Polda Sumbar, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Menemukan alat bukti kuat, dan menetapkan Reni Rani sebagai tersangka dugaan kasus penipuan (pasal 378 KUHP). Reni Rani kemudian ditahan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, juga telah menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani telah lengkap alias P21.
Tak terima, dia (Reni Rani) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang.
Dan, pada Senin 11/12/2023, keluar putusan peradilan No 6/Pra.Pid/2023/PN PDG, dengan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan.
Yang menyatakan, batal semua perbuatan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar. Reni Rani pun dinyatakan tidak bersalah, dan bebas. (tsp/tsp)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- Bawaslu Sumbar Gelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif, Ini Target yang Ingin Dicapai
- Pemilu, Ramadhan serta Lebaran Dorong Ekonomi Sumbar Tumbuh Kuat di Triwulan I 2024
- Job Fair bersama Pasker ID dan UNP, 50 Perusahaan Sediakan 1.500 Lowongan
- DPRD Sumbar Minta Asrama Haji Embarkasi Padang Siapkan Antisipasi Dampak Debu Vulkanik Gunung Marapi
- Narasumber di Unand, Supardi Tantang Perguruan Tinggi Kawal Pilkada Nasional Serentak 2024