Mirip Game Viral, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Ini Seru Banget Mainnya
KALAU kamu familiar sama game Angry Birds, maka aplikasi penghasil uang yang bernama Super Birds ini adalah jenis kemiripan lain.
Jika memainkan game Angry Birds tidak menghasilkan saldo DANA gratis, berbeda dengan Super Birds. Yuk simak metode cuannya berikut!
Pada artikel ini, Valora News akan membahas informasi terkait cara peroleh saldo DANA gratis dari aplikasi penghasil uang Super Birds.
Selain itu, terlampir juga tahapan penarikan dan pembuktian pembayarannya berdasarkan ulasan Youtuber Jadi Berkah dalam publikasi videonya.
Baca juga: PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
Video berjudul, "Rp 550K Super Bird Akhirnya Rilis The Next Crazy Hero| Game Penghasil Uang 2024 Terbukti Membayar," diposting sejak 30 Januari 2024.
Cara Peroleh Saldo DANA Gratis dari Super Birds
Sebelum mengetahui cara peroleh saldo DANA gratis dari Super Birds, tentu kamu harus download aplikasi penghasil uang ciptaan developer HKYC tersebut di Playstore.
Setelah menginstalnya pada ponselmu, langsung saja lakukan pendaftaran dengan mengaitkan ke akun Google atau Facebook. Berikutnya, baru lah mulai mengerjakan misi.
Tentu saja penghasilan yang akan kamu dapatkan tidak sesuai dengan judul video Jadi Berkah di atas, tapi kamu tetap dipastikan mendapat bayaran kok meski receh.
Baca juga: Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025
Misi pertama yang dihadirkan Super Birds yaitu check in harian, lalu bermain game dengan cara melempar lingkaran kecil saat pause. Adapula misi mendownload aplikasi, nonton video hingga undang teman.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024