Bank Sumut Gelar Pertemuan dengan Pemegang Saham, Sekdaprov: Segera Aplikasikan POJK 17 Tahun 2023

Sabtu, 13 Januari 2024, 18:45 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatra Utara
Bank Sumut Gelar Pertemuan dengan Pemegang Saham, Sekdaprov: Segera Aplikasikan POJK 17...
Sekdaprov Sumut, Arief S Trinugroho saat mewakili Pj Gubernur Sumut dan pemegang saham lainnya, foto bersama usai menghadiri pertemuan Bank Sumut dengan pemegang saham dan Pemaparan POJK No 17 Tahun 2023 Medan, Jumat. (humas)

MEDAN (12/1/2023) - Kompetisi dalam industri jasa perbankan terus meningkat. Ini mengharuskan bank untuk terus meningkatkan daya saing, tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan.

"Diperlukan penerapan tata kelola manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi," tegas Sekdaprov Sumut, Arief S Trinugroho di Medan, Jumat.

Hal itu dikatakannya, saat mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin saat menghadiri pertemuan Bank Sumut dengan pemegang saham dan Pemaparan POJK No 17 Tahun 2023 di Ballroom PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol No 18 Medan.

Sebagai pemegang saham pengendali, ungkap Arief, Pemprov Sumut menyadari bahwa bisnis yang dijalankan PT Bank Sumut semakin kompleks.

Sehingga, memperlukan penunjang dengan produk bank yang terus menyesuaikan kebutuhan dengan masyarakat, melalui inovasi produk dan teknologi informasi.

"Saya meminta jajaran komisaris dan direksi Bank Sumut, menerapkan seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam POJK No 27 Tahun 2023," ujar Arief.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 17 Tahun 2023 ini tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. POJK No 17 Tahun 2023 ini dinilai akan membuat daya saing Bank Sumut makin meningkat.

Pada sosialisasi perubahan POJK No 55 Tahun 2016 dengan POJK No 17 Tahun 2023 itu, diharapkan Arief, dapat diikuti dengan baik serta memberikan kesadaran bagi Bank Sumut dalam mengelola bisnis yang berkelanjutan.

Disampaikan, sebagai pemegang saham pengendali, bersama dengan kabupaten/kota mendukung penguatan modal Bank Sumut secara fundamental, dengan menyesuaikan apa yang menjadi ketentuan dari POJK terkait dengan rasio deviden terhadap laba yang diterima oleh para pemegang saham.

"Kami mendorong, agar laba yang dihasilkan oleh PT Bank Sumut dapat memperkuat struktur permodalan dalam memperkuat rencana investasi, terutama dalam pengembangan infrastruktur teknologi agar dapat bersaing di era Bank digital saat ini," katanya.

Power dan komitmen, menurut dia, adalah kunci sukses penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Halaman:

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: