Bank Sumut Gelar Pertemuan dengan Pemegang Saham, Sekdaprov: Segera Aplikasikan POJK 17 Tahun 2023
"Semoga dengan adanya sosialisasi ini jajaran direksi dan komisaris dapat menindaklanjuti berbagai peraturan untuk menyesuaikan tata kelola Bank Sumut dengan POJK yang baru."
Komisaris Utama Independen PT Bank Sumut, Afifi Lubis menyampaikan, fungsi dan peran Bank Sumut sebagai salah satu bank yang jadi mitranya pemerintah dan juga milik pemerintah, mulai dari Pemprov Sumut sampai kabupaten/kota, diharapkan mampu memberikan peranan besar bagi pembangunan Sumut.
"Isu yang aktual, menurut catatan saat ini adalah terkait permodalan. Ini sebagai salah satu tema penerapan POJK, dimana OJK telah menetapkan peraturan bank umum dan daerah," katanya.
Dia mengatakan, permodalan dan dukungan Bank Sumut sangat penting untuk meningkatkan daya saing yang lebih besar dalam rangka pengembangan dan ekspansi bisnis lainnya.
"Regulasi ini dianggap sebagai payung hukum bagi kita semua. Untuk itu kami memohon dukungan Pemprov Sumut sebagai pemegang saham pengendali dan kabupaten/kota dalam memberikan dukungan sebagai upaya pengembangan Bank Sumut ke depan agar lebih baik," ujarnya.
Sosialisasi POJK No 17 Tahun 2023 ini dihadiri seluruh jajaran direksi PT Bank Sumut, Perwakilan OJK Wilayah Sumbagut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumut serta para pemegang saham kabupaten/kota. (*)
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Inacraft 2024: Hassanudin: Jadikan Inspirasi untuk Kemajuan Produk Kriya Sumut
- Sumut Gratiskan NIB dan Sertifikasi Halal untuk 1000 KUMKM, Hassanudin: Untuk Naik Kelas Manfaatkan KUR
- Investasi Proyek BRT Mebidang Senilai Rp1,9 Triliun, Gubernur Sumut dan 3 Kepala Daerah Tandatangani WLA
- Pengerjaan Fisik Bandara Malintang Tahap I Capai 50 Persen, Ini Kata Gubernur Sumut
- Pemprov Sumut Daftarkan Nelayan Sibolga dan Tapteng jadi Peserta Asuransi Jiwa, Ini Alasannya