Alirman Sori Himpun Masukan RUU Otoda, Memperjelas Definisi Pemerintahan dan Pejabat Daerah jadi Usulan
Sementara, Desrio Putra meminta agar pemerintah pusat memberi keleluasaan kepada pemerintahan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah secara baik.
Ia berharap, jangan ada intervensi dari pemerintahan pusat ke daerah dalam melaksanakan kebijakan yang strategis.
"Maka perlu juga mencantumkan persoalan pemekaran dan penggabungan daerah yang memiliki APBD kecil," terangnya.
Baca juga: PEMILU 2024, Alirman Sori: Sistem Pemilihan Tanpa Edukasi, itu Nothing !
"Secara objektif, kabupaten dan kota di Sumatera Barat bisa memliki kesempatan luas untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan daerahnya sendiri," tambah Desrio.
Selanjutnya, akademisi Fakutlas Hukum Unand, Hengky Andora mengatakan, perlu adanya grand design untuk otonomi daerah, yang masuk ke dalam TAP MPR. Sehingga, pemerintahan daerah bisa berjalan dengan baik.
Definisi antara pemerintahan daerah dan pejabat daerah, perlu dipertegas kembali sehingga informasi yang ditangkap jelas dan tidak membingungkan. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar