116 Personel Polda Sumbar Jalani Sidang Kode Etik Sepanjang Tahun 2023, Delapan Dipecat

Selasa, 02 Januari 2024, 05:30 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
116 Personel Polda Sumbar Jalani Sidang Kode Etik Sepanjang Tahun 2023, Delapan Dipecat
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono pada kegiatan konferensi pers akhir tahun 2023 Polda Sumbar di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar, Ahad (31/12/2023). (humas)

PADANG (31/12/2024) -- Sepanjang tahun 2023. Sebanyak 116 personel Polda Sumbar jalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Pada tahun 2022, hanya 52 orang personel.

"Pada tahun 2023, sebanyak 8 personel Polda Sumbar alami Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Tahun 2023 juga 8 personel," ungkap Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono di Padang.

Pernyataan itu disampaikannya, dalam konferensi pers akhir tahun 2023 Polda Sumbar, di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar, Ahad (31/12/2023).

PTDH tersebut dilakukan, urai Irjen Suharyono, karena personel tersebut yang tidak bisa lagi dilakukan pembinaan. Sehingga, diberikan penindakan tegas agar tidak menambah citra negatif Polri.

Baca juga: 11 Polisi Dipecat, Pengungkapan Kasus Narkoba Meningkat

"Ini bentuk komitmen kami di Polda Sumbar, bahwa memberikan reward (penghargaan) maupun punishment (hukuman) tidak tebang pilih," pungkasnya.

Dikatakan, selain memberikan hukuman, Polda Sumbar juga telah memberikan penghargaan pada personel yang berprestasi dalam melaksanakan tugas.

Sedangkan tindakan hukuman, diberikan bagi mereka (anggota) yang tidak disiplin maupun melakukan pelanggaran.

"Jumlah pelanggaran yang dilakukan personel di jajaran Polda Sumbar, yang menyangkut tindak pidana selama tahun 2023, tercatat 30, sedangkan tahun 2022 tercatat 22," ungkapnya.

Untuk pelanggaran disiplin, pada tahun 2022 sebanyak 136 dan pada tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi 160.

Kenaikan pelanggaran disiplin tersebut, menurut dia, merupakan sebuah keberhasilan yang dilaksanakan oleh Bidpropam dalam meningkatkan kedisiplinan personel.

Halaman:

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: