85 Rekening Pelaku Pinjaman Online Diblokir, Ini Alasan OJK

Jumat, 22 Desember 2023, 09:00 WIB | Bisnis | Nasional
85 Rekening Pelaku Pinjaman Online Diblokir, Ini Alasan OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae.

JAKARTA (21/12/2023) -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pemblokiran 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal, terhitung sejak September 2023.

"Pemblokiran rekening ini, sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis.

Menurut Dian, pinjaman online ilegal merupakan salah satu kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat.

"Mencegah makin menjamurnya praktek pinjaman online ilegal, OJK juga menjalin kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo," terangnya.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips dari OJK Agar Terhindar dari Teror Pinjol

Menurut Dian, OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi.

Termasuk, penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu, untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat.

Ini sesuai UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kedua beleid ini mengamanatkan OJK, untuk bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK dan industri keuangan, untuk terus berusaha memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Baca juga: 40% Kredit yang Direstrukturisasi Telah Keluar dari Program Pemulihan

"OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal," tegas Dian.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: