Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips dari OJK Agar Terhindar dari Teror Pinjol
BATUSANGKAR (3/12/2022) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar, Yusri mengungkapkan, hingga tanggal 30 September 2022, jumlah lender pada layanan fintech peer to peer lending alias pinjalan online (Pinjol) di Sumatera Barat telah mencapai 3.566 rekening dengan borrower sebanyak 230.106 rekening.
"Total pembiayaan yang telah disalurkan layanan Pinjol ini mencapai Rp5,50 Triliun dengan outstanding mencapai Rp600,96 miliar, dengan tingkat Wanprestasi Pinjaman di atas 90 hari (TWP 90) atau rasio NPL sebesar 1,53%," ungkap Yusri pada paparan di acara media gathering bersama jurnalis Sumatera Barat, di Kota Batusangkar, Jumat sore.
Penyelenggaraan fintech peer to peer lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) ini, sudah diatur OJK melalui Peraturan OJK No: 10/POJK.05/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Sampai dengan tanggal 18 Mei 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending alias Pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 102 penyelenggara. "Daftar penyelenggara dimaksud diperbarui secara berkala dan dapat diakses pada website OJK," terangnya.
Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
Sementara, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat, secara nasional total penyaluran secara nasional pinjaman online (Pinjol) atau fintech peer to peer lending menembus angka Rp455 triliun yang dilakukan 102 perusahaan berizin OJK.
Entitas peminjamnya berdasarkan jumlah akumulasi rekening mencapai jumlah 90,211 juta lebih dan entitas lendernya berdasarkan jumlah akumulasi rekening sebanyak 960.396.
Ditengah bertumbuhnya industri Fintech P2P Lending ini, ungkap Yusri, juga disertai dengan maraknya aktivitas Pinjol Ilegal.
Hal ini dapat dilihat dari sisi pelaku yang terbilang sangat mudah dalam mempublikasikan aplikasi websitenya ke tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: OJK Sumbar Imbau Masyarakat Waspada dengan Investasi dan Pinjol Ilegal
"Kita juga mengalami sedikit kesulitan dalam memberantas website Pinjol ini, karena servernya mereka tempatkan di luar negeri," ungkap Yusri.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
- Nilai Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Tembus Rp2,7 Triliun, Audy: Melalui Skema KPBU Bank Nagari Sanggupi Rp500 Miliar
- Dharmasraya Alami Deflasi Periode Oktober 2024
- Angka Pengangguran Sumbar Lebihi Nasional, Audy: Kemiskinan Ekstrim Nomor 2 Terendah di Indonesia