Peluang Bisnis Sampingan Bagi Polisi, Simak 5 Daftar dan Rincian Usahanya
SIAPA bilang jadi polisi tidak diperbolehkan untuk buka usaha? Bisa kok, asal sesuai isi Undang-Undang Pasal 2 Ayat (1).
"Anggota Polri dapat memiliki atau menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan dan menghindari 3 larangan serta tidak mengganggu aktivitas utama," melansir Detik.
3 larangan tersebut adalah bekerja di luar aktivitas utama secara sendiri atau pun kelompok yang dapat merugikan negara, kedua menggunakan jabatan polisi sebagai kepentingan pribadi.
Ketiga, tidak diperbolehkan menanam saham pada perusahaan dan terlibat aktivitas lingkup kekuasaan. Jadi selama menjalankan usaha, kamu tidak melanggar pasal di atas sebagai polisi, maka yuk berbisnis.
Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
Berikut Valora News rangkum pada artikel ini, terkait 5 daftar dan rincian peluang bisnis yang bisa ditekuni polisi sebagai kerja sampingan dan bisa juga dijadikan untuk persiapan hidup setelah pensiun nanti.
5 Peluang Bisnis dan Rincian Usaha Bagi Polisi
1. Bisnis Bonsai
Peluang Bisnis dengan memanfaatkan Bonsai ini disebut sebagai aktivitas jangka panjang dan tak akan berakhir, karena memiliki nilai jual tinggi beserta keunikan juga keindahan tersendiri.
Andy Wijaya selaku Sekretaris Perhimpunan Penggemar Bonsai Indonesia Provinsi Lampung, bahkan menyebut bahwa merawat Bonsai selama berbulan-bulan bisa menurunkan tingkat stres.
"Bisnis bonsal selain menjanjikan cuan juga dapat menurunkan tingkat stres sebagai salah satu senin yang tidak pernah selesai dilakukan," ujar Andy Wijaya dalam keterangannya pada artikel djkn.kemenkeu.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024