6 Part Time di Medan dan Sekitarnya Beserta Cara Lamarnya
BAGI kamu yang berdomisili di Medan dan sekitanya dan membutuhkan uang, coba saja lakukan Part Time (kerja paruh waktu) untuk menambah penghasilan.
Pada artikel ini, Valora News akan memberikan informasi terkait 6 jenis part time yang ada di Medan dan sekitarnya beserta cara melamar dan link daftarnya.
Tidak hanya itu, terlampir juga persyaratan lengkap yang harus kamu ketahui sebelum mengikuti tahapan tersebut dan mendapatkan sejumlah pembayaran dari penghasilan.
beberapa jenis part time tersebut ada yang bekerja di Kopi Kenangan, kru toko Mixue dan guru serta Pramuniaga Indomaret hingga Kasir Superindo. Tertarik melamar? Baca tulisan berikut sampai selesai.
Baca juga: Ini 5 Pekerjaan yang Bikin Kamu Sukses Meski Hanya Lulusan SMA
Sebelum itu, kamu harus ketahui fakta bahwa bekerja Part Time mengharuskan kamu memiliki jam kerja shifting meski pada durasi singkat. Upah rendah, kerja saat libur dan resiko tidak dapat THR.
Namun apabila kamu memang siap dengan segala resiko dan tentu juga membutuhkan uang, maka coba lah lamar 6 jenis part time tersebut karena metode pekerjaannya tidak membutuhkan keahlian khusus yang sulit.
6 Jenis Part Time di Medan
1. Kopi Kenangan
Part Time pertama yang bisa dicoba bagi kamu yang berdomisili di Medan dan sekitarnya yaitu jadi pegawai Kopi Kenangan, syarat usia pelamar yaitu 24 tahun.
Baca juga: Aplikasi Buat UMKM yang Bantu Pencatatan Jualan, Omset Meningkat Hingga Rp25 Juta
Sementara pendidikan bisa dari SMP/SMA/SMK dan bersedia kerja 4 jam sehari dengan jadwal shifting, kemungkinan masuk pada hari Sabtu/Minggu atau hari libur nasional.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024