Penetapan Calon Bupati Solok Terpilih Dinilai Cacat Hukum

Rabu, 23 Desember 2015, 22:44 WIB | Wisata | Kab. Solok
Penetapan Calon Bupati Solok Terpilih Dinilai Cacat Hukum
Paslon nomur urut 3 pemilihan bupati dan wakil bupati Solok, Desra Ediwan dan Bachtul bersama massa pendukungnya. (istimewa)

VALORAnews -- KPU Kabupaten Solok, menetapkan pasangan calon pasangan calon nomor urut 1 Gusmal-Yulfadri Nurdin sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, Selasa (22/12/2015), pukul 11.05 WIB. Penetapan ini, menurut kubu Desra Ediwan dan Bachtul, telah melanggar UU Pilkada. Karena, kubunya telah mendaftarkan guguatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berdasarkan UU, apabila hasil pilkada digugat, penetapan calon harus ditunda hingga proses di MK selesai. Kami kecewa dengan KPU Kabupaten Solok yang tidak mentaati perintah UU. Kalau seperti ini KPU bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Sekretaris Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 3 itu, Doni Zulkifli, Rabu (23/12/2015).

Dikatakan, gugatan diajukan ke MK teregistrasi sebelum 3x24 jam setelah penetapan hasil. "Berdasarkan UU hasil pilkada bisa diadukan ke MK dalam kurun waktu tersebut," katanya.

Dia menceritakan, gugatan di MK terdaftar sekitar pukul 22.56 WIB. KPU yang telah mengetahui hal itu, tetap menetapkan paslon urut 1 Gusmal-Yulfadri Nurdin sebagai paslon terpilih pukul 11.05 WIB. "Kami yakin KPU mengetahui pendaftaran gugatan di MK karena hal itu sudah ditayangkan secara online di alamat www.mahkamahkonstitusi.go.id," terangnya.

Baca juga: Desra-Bachtul Pasangan Saling Mengisi untuk Kabupaten Solok

Doni mengaku sudah menyampaikan ke KPU dan mengatakan, penetapan paslon terpilih tidak bisa dilakukan. "Tapi KPU tidak mengindahkan permintaan itu, dengan alasan pendaftaran gugatan ke MK sudah tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Sementara, Ketua Tim Pemenangan Desra-Bachtul, Hafni Hafiz mengatakan, selain akan men-DKPP-kan KPU, Panwaslih setempat juga akan mendapat perlakuan serupa. Karena, hasil kajiannya soal dugaan ijazah palsu Yulfadri Nurdin, tidak masuk akal.

"Panwaslih katakan, pengaduan ini sudah kedaluarsa. Sedangkan dalam Peraturan KPU, tidak ada istilah kedaluarsa soal dugaan ijazah palsu. Lihatlah Pasal 101 PKPU No 9 Tahun 2015," katanya.

Terpisah, Divisi Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie mengatakan, pendaftaran gugatan ke MK tidak menghalangi penetapan calon bupati terpilih di Solok, karena pendaftaran gugatannya sudah terlambat. "Penetapan hasil sudah dilakukan pada 17 Desember 2015. Sedangkan gugatan, baru dimasukkan 22 Desember 2015. Sudah melebihi 3x24 jam," tegas Muftie.

"Penetapan calon tetap bisa dilakukan. Nanti, biar MK yang memutuskan, apakah penetapan itu sah atau tidak," tambahnya. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: