Gajian Rp135 Ribu Sehari, Mau? Tekuni 5 Kerja Sampingan di Luar Office Hour Ini
SEORANG pekerja kantoran dengan jadwal kerja 8 jam sehari, dapat melakukan gajian Rp135 ribu per hari dari luar pendapatan utama.
Misalnya nih, gajian per bulanmu Rp5 juta dari kerja utama dan ingin menambah penghasilan. Berikut rekomendasi 5 sampingan buatmu!
Sebelum itu, tentu kamu harus memiliki pengaturan waktu yang baik agar semua aktivitasmu tidak berantakan. Kamu atur lah penjadwalannya, sebaik mungkin.
Misal begini, jika kamu bekerja 8 jam sehari, maka kamu punya waktu 24-8 (office hour) - 8 (tidur) = 8 jam juga sehari untuk menekuni profesi dengan kerja sampingan.
Baca juga: Gambar Online Dibayar Dolar dari Website Penghasil Uang Ini, Begini Cara Kerjanya!
Manfaatkan lah waktu tersebut dan buat penjadwalan lengkap dengan melakukan kerja sampingan sebagai Penulis Artikel, Fotografi, Online Shop, Design Grafis, atau Translator.
5 Kerja Sampingan yang Gajian Rp135 Ribu Sehari
1. Penulis Artikel
Menurut pengguna Qoura Kiki Yudi Permana dalam tulisannya, kamu bisa dibayar kisaran Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per artikel. Tentunya ada syarat terkait panjang dan tingkat kesulitan, atau perusahaan yang memberi kerjaan.
Biasanya, beberapa media online seperti Promedia dan IDNTimes atau bahkan Mojok memberikan bayaran per jumlah views atau tayangan tulisanmu. Misalnya 1 artikel kamu dapatkan views 10.000, maka gajimu hanya Rp10.000 juga.
Baca juga: 5 Profesi Sampingan yang Bisa Dilakukan dari Rumah Saja, Cocok untuk Introvert
Berbeda dengan beberapa perusahaan yang memiliki suatu produk untuk dipasarkan, dimana mereka membutuhkan teknik penulisan agar pembaca dapat membeli produk mereka karena dipengaruhi oleh sebuah tulisan.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024