3 Ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Scam, Waspadai Salah Satu Contoh Ini
BAGI para pemburu cuan online, memang sebaiknya menghindari aplikasi penghasil yang berindikasi scam atau tidak terbukti membayar.
Karena itu lah, Valora News merangkum 3 ciri aplikasi penghasil uang yang tidak terbukti membayar tersebut beserta contohnya pada artikel ini.
Informasi tersebut didapatkan dari penjelasan Youtuber Jadi Berkah dalam videonya, bahkan ia memberi contoh salah satu aplikasi penghasil uang tersebut.
Maka dari itu, kamu harus baca tulisan ini sampai selesai hingga laman ketiga agar mengetahui alasan kenapa aplikasi penghasil uang tersebut dikatakan scam dan tidak terbukti membayar.
Baca juga: PILKADA 2024, Bawaslu Pessel: Awasi Secara Melekat Coklit Data Partarlih
Sehingga, kamu juga dapat mempertimbangkan akan mendownload dan menggunakannya atau tidak. Berikut 3 ciri khas dari aplikasi penghasil uang yang tidak terbukti membayar beserta contohnya, di bawah ini.
3 Ciri Khas Aplikasi Penghasil Uang yang Scam dan Tidak Membayar
Menurut Youtuber Jadi Berkah, ciri khas pertama yaitu ketika pengguna memainkan aplikasi tersebut akan mudah mengumpulkan cuan dengan nilai yang cukup besar yaitu lebih dari nominal jutaan atau lebih.
Lantas, kenapa nominal cuan yang besar jadi permasalahannya? Adalah karena kamu nantinya akan memiliki masalah saat lakukan penarikan seperti aturan berupa syarat tambahan yang tidak masuk akal untuk dilakukan.
Kedua, ciri khas aplikasi penghasil uang yang scam dan tidak membayar yaitu dipersulit saat akan menarik. Jadi, kamu diberi kemudahan ketika di awal penggunaan. Namun saat menarik, akan semakin susah dapatkan cuannya.
Baca juga: Bawaslu Pasbar Tetapkan 34 Peserta Lolos Seleksi Tertulis Calon Panwascam Pilkada 2024
Ketiga, apabila ada aplikasi penghasil uang yang menetapkan aturan harus menghitung mundur sebelum withdraw dan atau membuat kamu harus membayar sejumlah nominal ketika akan lakukan penarikan, maka sudah terbukti scam. Hapus saja aplikasinya!
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024