Sidang Sengketa Informasi IAIN Imam Bonjol: Majelis Perintahkan Para Pihak Ikuti Proses Mediasi

Rabu, 22 April 2015, 12:41 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Sidang Sengketa Informasi IAIN Imam Bonjol: Majelis Perintahkan Para Pihak Ikuti Proses...
Mediator dari Komisi Informasi (KI) Sumbar, Yurnaldi menerangkan proses mediasi sengketa informasi publik pada para pihak dalam perkara dengan nomor register 004/IV/KISB-PS/2015 ini, antara pemohon Syofia Ulfa dan termohon Rektor IAIN yang dikuasakan pada

VALORAnews - Majelis sengketa informasi publik pada Komisi Informasi (KI Sumbar) menilai, permohonan informasi yang diminta pemohon Syofia Ulfa masuk kategori informasi yang wajib disediakan secara berkala dan tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan menurut UU No 14 Tahun 2008.

"Ada tiga item permintaan informasi yang tidak dipenuhi termohon yaitu Rencana dan Realisasi Anggaran Fakultas Syariah tahun 2014, Rencana Anggaran Fakultas Syariah tahun anggaran 2015 dan dasar hukum terkait meminta informasi secara tertulis kepada rektor," ungkap Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal usai sidang Adjudikasi Non Litigasi di Komisi Informasi Sumbar, Rabu (22/4/2015) siang.

Sidang Adjudikasi Non Litigasi dengan Nomor Register 004/IV/KISB-PS/2015 ini, antara pemohon Syofia Ulfa dan Termohon Rektor IAIN yang dikuasakan pada Dekan Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol, Muchlis Bahar.

Sengketa informasi ini bermuara ke KI Sumbar karena informasi yang diminta pemohon tidak diberikan. (Baca juga: Dosen Sengketakan Rektor IAIN Imam Bonjol Soal Keterbukaan)

Baca juga: UIN Imam Bonjol Kukuhkan Enam Guru Besar, Sekda Sumbar: Kekuatan Baru untuk Wujudkan Visi Misi

Sementara, anggota majelis sengketa informasi, Adrian berpendapat, permohonan informasi dari pemohon, sebenarnya tidak mesti masuk ke Komisi Informasi, kalau badan publik memahami keterbukaan informasi.

"Itu informasi terang benderang kok, ndak mesti ada belitan birokrasi untuk menutupnya. Bahkan di badan publik yang paham justru soal anggaran dibeberkan lewat web resmi mereka," ujarnya.

Sesuai Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik, jika sebuah Badan Publik dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, wajib diumumkan serta merta dan wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan berdasarkan permintaan sesuai undang-undang ini yang mengakibatkan kerugian orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Jika melanggar Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik, pelakunya bisa diancam pidana kurungan selama 1 tahun penjara.

Baca juga: Sengketa Informasi Publik Syarif Hasan dan Pemkab Agam Damai

Di sidang perdana ini, Ketua Majelis Komisioner Syamsu Rizal dan anggota majelis Sondri dan Adrian menegaskan, bahwa Komisi Informasi berwenang memeriksa dan memutus sengketa informasi yang dimohonkan pemohon.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: