Sidang Sengketa Informasi IAIN Imam Bonjol: Majelis Perintahkan Para Pihak Ikuti Proses Mediasi
"Baik legal standing para pihak dan waktu pengajuan permohonan sengketa serta kompetensi relatif dan absulut komisi informasi sudah terpenuhi," ujar Sondri.
Tapi sesuai amanat UU 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, ketua majelis komisioner meminta para pihak menempuh proses mediasi.
"Ini aturan persidangan sengketa informasi yang harus dihormati, dan kami minta para pihak melakukan mediasi dengan mediator Yurnaldi, sidang adjudikasi diskors sampai selesai proses mediasi," ujar Syamsu Rizal. (kyo)
Baca juga: Mubes Ikatan Alumni HTN UIN Imam Bonjol, Panpel: Belasan Alumni Siap Bertarung jadi Ketum
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro