Legal Drafting Ranperda Perhutanan Sosial Diserahkan ke Kemendagri
JAKARTA (20/10/2023) -- Ketua Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial DPRD Sumbar, Arkadius mengatakan, Ranperda ini merupakan produk legislaasi yang pertama kali diusulkan se-Indonesia.
"Saat ini, telah banyak informasi keinginan beberapa kawan-kawan DPRD dari provinsi lain, melakukan study tiru ke Sumatera Barat," ungkap Arkadius usai penyerahan Ranperda tersebut ke Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Jumat.
Setelah dikoreksi legal drafting Ranperda Perhutanan Sosial ini oleh Kemendagri dan diserahkan ke Pemprov Sumbar, barulah dapat disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar.
Dikatakan Arkadius, Ranperda Perhutanan Sosial ini telah mengikuti mekanisme pembuatan Ranperda. Diantaranya, Peraturan Presiden No 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Kemudian, Permen LHK No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Arkadius menyampaikan, pemerintah memiliki dua agenda besar yang jadi sorotan utama terkait pengelolaan hutan.
Yakni, peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.
"Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian," ungkap Arkadius.
Baca juga: Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial, Kewenangan Provinsi hanya di Hutan Nagari dan Kemasyarakatan
Program Perhutanan Sosial, terangnya, akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Literasi Masyarakat Sumbar Nomor 4 Tertinggi Nasional, Ini Harapan Mahyeldi
- Sumbar Miliki 368 Nagari Mandiri, 10 Berstatus Teringgal
- Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
- Mahyeldi: Teladani Rasulullah Berarti Telah Mengimplementasikan Core Value Ber-Akhlak
- Penyadartahuan Indonesia's Folu NET SINK 2030, Sekda: Sumbar Komit Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca