Legal Drafting Ranperda Perhutanan Sosial Diserahkan ke Kemendagri

Minggu, 22 Oktober 2023, 21:39 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Legal Drafting Ranperda Perhutanan Sosial Diserahkan ke Kemendagri
Ketua Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial DPRD Sumbar, Arkadius dialog dengan Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Jumat. (humas)

"Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan," kata Arkadius yang didampingi ketua dan anggota Komisi II DPRD Sumbar.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin menyampaikan, penyerahan Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat ini, bagian dari proses tahapan konsultasi akhir dari pembahasan ranperda itu.

"Alhamdulillah, semua proses telah kita lalui dalam proses penyusunan Ranperda Perhutanan Sosial. Semoga keberadaan aturan ini nantinya dapat mendorong peningkatan produktifitas kegiatan perhutanan sosial secara baik dan benar, sehingga hutan terjaga masyarakat sejahtera," harapnya.

Baca juga: Hasil Konsultasi dengan Kemendagri dan KLHK, Kewenangan Pemprov dalam Pengelolaan Hutan Dipreteli

Menurut Mochlasin, keberadaan Perda Perhutanan Sosial ini nantinya, juga akan dilakukan secara teknis oleh peraturan gubernur.

Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya.

"Dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan konservasi lingungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat."

"Tambahan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan," harapnya.

Ikut hadir dalam kesempatan tersebut diterima atas nama Direktur Produk Hukum Daerah dan beberapa pejabat fungsional perundang-undangan Kemendagri, sejumlah anggota Komisi II DPRD Sumbar, Tenaga Ahli, Sekretariat DPRD Sumbar, utusan Biro Hukum Setda dan Dinas Kehutanan Sumbar. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: