Legal Drafting Ranperda Perhutanan Sosial Diserahkan ke Kemendagri
"Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan," kata Arkadius yang didampingi ketua dan anggota Komisi II DPRD Sumbar.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin menyampaikan, penyerahan Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat ini, bagian dari proses tahapan konsultasi akhir dari pembahasan ranperda itu.
"Alhamdulillah, semua proses telah kita lalui dalam proses penyusunan Ranperda Perhutanan Sosial. Semoga keberadaan aturan ini nantinya dapat mendorong peningkatan produktifitas kegiatan perhutanan sosial secara baik dan benar, sehingga hutan terjaga masyarakat sejahtera," harapnya.
Baca juga: Hasil Konsultasi dengan Kemendagri dan KLHK, Kewenangan Pemprov dalam Pengelolaan Hutan Dipreteli
Menurut Mochlasin, keberadaan Perda Perhutanan Sosial ini nantinya, juga akan dilakukan secara teknis oleh peraturan gubernur.
Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya.
"Dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan konservasi lingungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat."
"Tambahan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan," harapnya.
Ikut hadir dalam kesempatan tersebut diterima atas nama Direktur Produk Hukum Daerah dan beberapa pejabat fungsional perundang-undangan Kemendagri, sejumlah anggota Komisi II DPRD Sumbar, Tenaga Ahli, Sekretariat DPRD Sumbar, utusan Biro Hukum Setda dan Dinas Kehutanan Sumbar. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar