Masjid Berusia 2 Abad di Nagari Koto Tujuah Talago Rusak Dimakan Usia, Statusnya Bangunan Cagar Budaya
LIMAPULUHKOTA (12/10/2023) - Masjid Tuo Ampang Gadang, di Nagari Tujuah Koto Talago merupakan masjid tertua di Kabupaten Limapuluh Kota bahkan Sumatera Barat. Masjid ini mulai dibangun pada tahun 1822 sehingga sudah memasuki usia 2 abad.
"Kita amat prihatin kondisi masjid Tua Ampang Gadang yang sudah mengalami rusak berat. Butuh perhatian banyak pihak, baik dari pemerintah kabupaten Limapuluh Kota dan Provinsi Sumatera Barat serta pemerintahan nasional," ungkap Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat meninjau kondisi masjid itu, Kamis.
Menurut laporan masyakat, ungkap Suaprdi, Masjid ini hingga tahun 2016 masih dapat digunakan dalam kegiatan pendidikan keagamaan, belajar baca al Quran dan tempat peribadatan sholat berjemaah serta juga acara-acara pernikahan.
"Masjid Ampang Gadang ini merupakan aset budaya, bukti sejarah perkembangan Islam di Sumatera Barat. Agama Islam pertama kali memasuki Sumatera Barat melalui jalur timur pada abad ke-7 Masehi," ungkap dia.
"Perkembangan agama Islam melalui jalur timur semakin pesat pada abad ke-13 Masehi, ketika kerajaan Islam Samudra Pasai muncul sebagai kekuatan baru dalam wilayah perdagangan Selat Malaka."
"Samudra Pasai bahkan telah menguasai sebagian wilayah penghasil lada dan emas di Minangkabau Timur, terutama di kabupaten Limapuluh Kota dan sekitarnya," ungkapnya.
Supardi menekankan, keberadaan masjid tua Ampang Gadang sebagai salah satu masjid yang cukup besar di zamannya ini, tentunya akan daya tarik banyak orang untuk menelusuri sejarah perkembangan Islam di Sumatera Barat yang berfilosofikan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
"Kita bersama mesti berupaya untuk melestarikan keradaan masjid Tuo Ampang Gadang ini sebaik mungkin, sehingga masyarakat dapat kembali memanfaatkan kegiatan keagamaan sebagaimananya," harapnya.
Cagar Budaya
Wali Nagari Tujuah Koto, Yon Hendri mengatakan, telah menyampaikan surat permohonan pada bupati Limapuluh Kota untuk menurunkan tim penelitian cagar budaya yang kemudian bermuara Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan masjid Tuo Ampang Gadang sebagai Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota.
"Ssurat pada Pak Bupati sudah 1 bulan lalu, namun hingga saat ini belum ada jawaban maupun tindakkan konkrit akan terbitnya SK Bupati tersebut," ungkap dia.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- PDIP Sumbar Usulkan Safni dan Ahlul Badrito Resha di Pilkada Limapuluh Kota 2024, Koalisi dengan PKS dan Hanura
- HJK Limapuluh Kota ke-183, Mahyeldi Bagikan Kunci Sukses Penyelenggaraan Pembangunan dan Pemerintahan
- DPRD Limapuluh Kota Konsultasikan Penyelesaian Propemperda Tahun 2024, Ini Saran Bapemperda DPRD Sumbar
- Ruang Kerja Representatif Diperlukan Badan Kehormatan DPRD
- Satsabhara Polres Limapuluh Kota Gelar Razia Insidentil di Lapas Suliki